Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disebut LMAN merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
LMAN dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

LMAN mempunyai tugas melaksanakan:
a.
pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pengembangan strategi bisnis jasa penilaian dan konsultasi manajemen aset;
b.
penelitian di bidang properti;
c.
pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara termasuk pinjam pakai;
d.
pemindahtanganan;
e.
pelaporan, monitoring dan evaluasi manajemen aset negara;
f.
pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum;
g.
penyusunan perjanjian; dan
h.
perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Aset yang dikelola oleh LMAN meliputi:
a.
barang milik negara dan/atau kekayaan negara lain yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada LMAN;
b.
aset yang perolehannya dibiayai dengan dana yang bersumber dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); dan
c.
aset hasil pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan/atau asal perolehan aset negara yang diserahkelolakan kepada LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LMAN menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal;
b.
pelaksanaan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, penyusunan perjanjian, monitoring perjanjian, serta dokumentasi hukum;
c.
pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah, sertifikasi dan pengadministrasian tanah, serta litigasi; dan
d.
pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha, pengelolaan strategi komunikasi, pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran dan publikasi aset, serta monitoring dan evaluasi pencapaian target.

Pasal 5

Susunan organisasi LMAN terdiri atas:
a.
Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi;
b.
Direktur Operasional dan Manajemen Risiko;
c.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan; dan
d.
Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan.

Pasal 6

Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan keuangan, anggaran dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan Rencana Strategis, penyusunan proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan dan pengelolaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
b.
penyiapan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan dana lain yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, penyusunan kebijakan pengelolaan investasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan serta investasi, pelaksanaan investasi jangka panjang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan;
c.
penyiapan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa lingkup internal LMAN, pengembangan teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi; dan
d.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan kinerja.

Pasal 8

Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas:
a.
Divisi Anggaran dan Akuntansi;
b.
Divisi Perbendaharaan;
c.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi; dan
d.
Divisi Sumber Daya Manusia, Manajemen Kinerja, dan Kepatuhan Internal.

Pasal 9

(1)
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan Rencana Strategis, penyusunan proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan dan pengelolaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(2)
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan dana lain yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, penyusunan kebijakan pengelolaan investasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan serta investasi, pelaksanaan investasi jangka panjang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa lingkup internal LMAN, pengembangan teknologi informasi, penyusunan prosedur standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi.
(4)
Divisi Sumber Daya Manusia, Manajemen Kinerja, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan kinerja.

Pasal 10

Direktur Operasional dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Operasional dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan program kerja penelitian dan analisis pasar properti, perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pelayanan konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi pengembangan lahan/tanah dan usaha;
b.
penyiapan perencanaan pengamanan dan pengendalian aset, penyusunan skema pengamanan aset, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan dan pengendalian aset, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengamanan dan pengendalian aset;
c.
pelaksanaan perencanaan dan pengadaan aset, penyusunan standar minimum rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, serta monitoring dan evaluasi proses pengadaan, rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), dan pemeliharaan aset; dan
d.
pelaksanaan penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.

Pasal 12

Direktur Operasional dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a.
Divisi Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko;
b.
Divisi Pengamanan dan Pengendalian Aset;
c.
Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan; dan
d.
Divisi Hukum dan Perjanjian.

Pasal 13

(1)
Divisi Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kerja penelitian dan analisis pasar properti, perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah dan usaha, pelayanan konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi pengembangan lahan/tanah dan usaha.
(2)
Divisi Pengamanan dan Pengendalian Aset mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengamanan dan pengendalian aset, penyusunan skema pengamanan aset, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan dan pengendalian aset, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengamanan dan pengendalian aset.
(3)
Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan aset, penyusunan standar minimum rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, serta monitoring dan evaluasi proses pengadaan, rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), dan pemeliharaan aset.
(4)
Divisi Hukum dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.

Menampilkan 13 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.