Kesempatan pemberian pendidikan dan/atau latihan seperti dimaksud dalam Peraturan ini dapat diberikan untuk satu kali, dan hanya dapat diberikan untuk dua kali atau lebih berdasarkan Keputusan Menteri (Muda) Urusan Veteran dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersangkutan dianggap mempunyai bakat istimewa.