Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha Milik Negara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Badan Penyelenggara semata-mata untuk kepentingan peserta.
(2)
Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan tingkat keamanan, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal 3
Kekayaan Badan Penyelenggara terdiri dari:
a.
Investasi; dan
b.
Bukan Investasi.
Bagian Pertama Kekayaan Investasi
Pasal 4
Badan Penyelenggara hanya dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jenis:
a.
deposito berjangka atau sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b.
saham yang tercatat di bursa efek;
c.
surat utang, yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara pada saat penempatan;
d.
surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
e.
unit penyertaan reksadana;
f.
Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut REPO, dengan jenis jaminan terbatas pada:
i.
surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia; ii. obligasi korporasi dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara, pada saat pembelian; iii. saham yang termasuk dalam kelompok LQ 45; iv. unit penyertaan reksadana;
g.
penyertaan langsung;
h.
tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan.
Pasal 5
Setiap penempatan investasi dalam bentuk REPO sebagaimana dimaksud dalam huruf f harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.
jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
b.
nilai REPO tidak lebih dari:
i.
85% (delapan puluh lima per seratus) dari nilai pasar surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia yang dijaminkan; ii. 70% (tujuh puluh per seratus) dari nilai pasar obligasi korporasi yang dijaminkan; iii. 50% (lima puluh per seratus) dari nilai pasar saham yang dijaminkan, atau iv. 50% (lima puluh per seratus) dari nilai aktiva bersih reksadana yang dijaminkan;
c.
surat berharga yang dijadikan jaminan untuk investasi dalam bentuk REPO harus disimpan pada penerima titipan (kastodian);
d.
transaksi REPO harus dituangkan dalam surat perjanjian dengan akte notaris.
Pasal 6
(1)
Peringkat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f butir ii, adalah peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
(2)
Dalam hal peringkat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f butir ii diterbitkan oleh lebih dari satu lembaga pemeringkat, maka peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
Pasal 7
Penilaian atas kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
deposito berjangka, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, berdasarkan nilai nominal;
b.
sertifikat deposito, berdasarkan nilai tunai;
c.
saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;
d.
surat utang, berdasarkan nilai pasar atau nilai tunai dalam hal nilai pasar tidak tersedia;
e.
surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia, berdasarkan nilai pasar, atau nilai tunai dalam hal nilai pasar tidak tersedia;
f.
unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;
g.
REPO, berdasarkan nilai tunai;
h.
penyertaan langsung, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau nilai ekuitas dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai;
i.
bangunan atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai.
Pasal 8
Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat melebihi batasan sebagai berikut :
a.
deposito berjangka dan sertifikat deposito, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan pada setiap Bank Umum yang memenuhi tingkat kesehatan bank, tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
b.
deposito berjangka dan sertifikat deposito, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan pada setiap Bank Perkreditan Rakyat yang memenuhi tingkat kesehatan bank, tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah ekuitas Bank Perkreditan Rakyat dimaksud, dan penempatan pada seluruh Bank Perkreditan Rakyat tidak melebihi 2% (dua per seratus) dari jumlah investasi;
c.
saham yang terdaftar di bursa efek, untuk setiap emiten tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi, dan untuk keseluruhan tidak melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
d.
surat utang, untuk setiap penerbit tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi, dan untuk keseluruhan tidak melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
c.
unit penyertaan reksadana, untuk setiap penerbit tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi, dan untuk keseluruhan tidak melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
f.
REPO, untuk setiap counterpart maksimal 2% (dua per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
g.
penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi;
h.
tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan, seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.
Pasal 9
(1)
Penempatan investasi pada satu pihak tidak dapat melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Pasal 10
Penempatan investasi dalam jenis surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia tidak dikenakan pembatasan jumlah dan prosentase.
Pasal 11
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam per tanggal 31 Desember tahun lalu yang telah diaudit, yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 12
Dalam hal terjadi penggabungan 2 (dua) atau lebih badan hukum tempat Badan Penyelenggara melakukan investasi dan jumlah investasi pada badan hukum hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam , maka kelebihan jumlah investasi tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penggabungan.
Pasal 13
(1)
Badan Penyelenggara dapat menunjuk satu atau lebih pihak lain yang tidak terafiliasi untuk melakukan pengelolaan investasi.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi, serta memiliki ijin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
(3)
Pengelolaan investasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus sesuai dengan ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(4)
Badan Penyelenggara tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 14
Jenis kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari:
a.
kas dan bank;
b.
piutang iuran;
c.
piutang investasi;
d.
piutang hasil investasi.
Pasal 15
Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b.
piutang iuran, berdasarkan nilai sisa tagihan;
c.
piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
d.
piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan.
Pasal 16
Pembatasan atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
piutang iuran, umumnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran;
b.
piutang investasi, umumnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi;
c.
piutang hasil investasi, umumnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Badan Penyelenggara.
Pasal 17
(1)
Kewajiban Badan Penyelenggara terdiri dari:
a.
Kewajiban Jaminan Hari Tua;
b.
Kewajiban Non Jaminan Hari Tua.
(2)
Kewajiban Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah utang Jaminan Hari Tua, baik yang jatuh tempo pembayarannya bersifat jangka pendek maupun yang bersifat jangka panjang.
(3)
Kewajiban Non Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Cadangan Teknis; dan
b.
Utang Klaim.
(4)
Cadangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri dari:
a.
Cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.
Cadangan Jaminan Kematian; dan
c.
Cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pasal 18
Pembentukan besar utang Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan kepada akumulasi jumlah iuran peserta ditambah dengan hasil pengembangannya.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.