Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Padjadjaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Padjadjaran yang selanjutnya disebut Unpad adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta Unpad adalah peraturan dasar pengelolaan Unpad yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unpad.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Unpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpad yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unpad.
7.
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
10.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
12.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpad yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Unpad.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Unpad.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unpad.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1)
Visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kelas dunia.
(2)
Misi Unpad adalah:
a.
menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi;
b.
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat; 2015, No.169 4
c.
menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel untuk meningkatkan citra perguruan tinggi; dan
d.
membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia.

Pasal 3

(1)
Unpad memiliki tujuan:
a.
tercapainya peningkatan pemerataan dan perluasan akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi;
b.
tercapainya keunggulan institusi dan Program Studi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemenuhan tuntutan masyarakat melalui pengembangan penelitian dan inovasi;
c.
terbangunnya infrastruktur dan iklim akademik yang kondusif bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
terwujudnya dan terintegrasinya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan tuntutan publik;
e.
terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi;
f.
tercapainya pemilikan sumber daya manusia yang kapabel dan profesional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;
g.
terwujudnya pengembangan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan perundang-undangan serta teraihnya sumberdaya finansial mandiri untuk tercapainya stabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi;
h.
terbentuknya citra diri unggul berdasarkan tradisi luhur dan keunggulan kinerja; dan
i.
terbentuknya pusat kebudayaan dengan kekhasan budaya Sunda untuk meraih daya saing internasional.
(2)
Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di Unpad adalah:
a.
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c.
keadilan, demokrasi, kebebasan, dan keterbukaan;
d.
pengembangan yang berkelanjutan;
e.
kemitraan dan kesederajatan; dan
f.
manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(3)
Pola ilmiah pokok Unpad adalah bina mulia hukum dan lingkungan hidup dalam pembangunan nasional.
(4)
Budaya kerja Unpad adalah bertanggung jawab, unggul, teliti ilmiah, profesional, semangat, kreatif, dan percaya.

Pasal 4

Unpad merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 5

Unpad berkedudukan di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pasal 6

Tanggal 11 September merupakan hari jadi (dies natalis) Unpad.

Pasal 7

(1)
Unpad memiliki lambang, bendera, himne, dan mars.
(2)
Lambang, bendera, himne, dan mars Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 8

(1)
Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi melalui Program Studi.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan di Unpad didasarkan pada standar pendidikan Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3)
Unpad dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Pasal 9

(1)
Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(2)
Kurikulum di Unpad dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 10

(1)
Unpad memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lulusan Unpad berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh Unpad.
(3)
Unpad dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unpad apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan ijazah dan/atau sertifikat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 11

(1)
Unpad dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan institusi Unpad.
(2)
Unpad dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 12

(1)
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan administrasi di Unpad.
(2)
Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unpad.

Pasal 13

(1)
Unpad menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Unpad wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada program sarjana.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 14

(1)
Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA. 2015, No.169 8

Pasal 15

(1)
Unpad menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2)
Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3)
Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4)
Penyelenggaraan penelitian di Unpad terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Unpad memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan kesepakatan antara Unpad, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan, pendanaan, dan pemanfaatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 16

(1)
Unpad menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(4)
Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di Unpad terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5)
Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 17

(1)
Organ Unpad terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SA.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unpad diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 18

(1)
MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usul perubahan Statuta Unpad;
b.
menetapkan kebijakan umum Unpad;
c.
mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Unpad;
e.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
f.
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
g.
mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
h.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unpad; 2015, No.169 10
i.
melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
j.
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;
k.
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Unpad; dan
l.
memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan.
(2)
Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(4)
Menteri berwenang memutuskan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat.

Pasal 19

Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unpad;
c.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
d.
mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unpad, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unpad dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
e.
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
f.
tidak memiliki konflik kepentingan.

Pasal 20

(1)
Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
c.
Rektor;

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.