Daerah Manado dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonoom:
a.menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah;
b.menyelenggarakan segala sesuatu berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan Daerah.