Justisio

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadministrian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
PT Taspen adalah PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2.
Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyotaran dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dan perubahannya.
3.
Dana Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi Iuran Pensiun beserta hasil pengembangannya.
4.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Pelaksanaan administrasi atas penitipan Dana Iuran Pensiun dilakukan oleh PT Taspen (Persero).

Pasal 3

(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , PT Taspen wajib membuat dan memelihara buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Dana Iuran Pensiun.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola PT Taspen (Persero).

Pasal 4

(1)
PT Taspen (Persero) wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
a.
Laporan Tahunan;
b.
Laporan Semesteran;
c.
Laporan Bulanan.
(3)
Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir a dan b sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional, keuangan, investasi, aktuaria dan statistik.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c hanya mencakup aspek investasi.
(5)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus disusun berdasarkan dan disertai dengan:
a.
laporan keuangan yang disusun oleh PT Taspen (Persero) dan diaudit oleh akuntan publik, dan
b.
laporan aktuaris yang disusun oleh aktuaris independen.
(6)
Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat disusun berdasarkan dan disertai dengan:
a.
laporan keuangan yang disusun oleh PT Taspen (Persero), dan
b.
laporan aktuaris yang disusun oleh aktuaris internal dari PT Taspen (Persero) berdasarkan laporan aktuaris terakhir yang disusun oleh aktuaris yang independen.
(7)
Akuntan publik dan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus memiliki ijin dari instansi berwenang, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuangan.
(8)
Akuntan publik dan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dipilih dan ditunjuk oleh PT Taspen (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

(1)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri u.p Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
(2)
Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri u.p Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
(3)
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disampaikan kepada Menteri u.p Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup (buku) bulan pelaporan.

Pasal 6

(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, laporan portofolio investasi, laporan hasil investasi, laporan arus kas dan catatan atas masing-masing laporan-laporan.
(2)
Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam memuat analisis atas arus kas Dana Iuran Pensiun berdasarkan data historis sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum valuasi dan proyeksi tahunan untuk periode sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun setelah valuasi, dengan menggunakan data, asumsi-asumsi dan metode aktuaria yang dapat dipertanggungjawabkan serta mempertimbangkan perkiraan iuran peserta, pembayaran manfaat pensiun dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada Dana Iuran Pensiun.
(3)
Bentuk dan susunan dari Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 7

(1)
Tanggal dari laporan keuangan dan laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) harus sama dengan tanggal dari Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Tanggal dari laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a.
Per 31 Desember untuk tanggal tahun buku Laporan Tahunan;
b.
Per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal tengah tahun buku Laporan Semesteran;
c.
Per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk Laporan Bulanan.
(3)
Menteri dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 8

(1)
Menteri melakukan dan menetapkan mekanisme pengawasan atas pengadministrasian penitipan Dana Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelaksanaan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terlambat dilakukan, PT Taspen (Persero) dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan, dan paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta wajib dibayarkan ke Kas Negara.
(2)
Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah:
a.
tanggal penerimaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung; atau
b.
tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(3)
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Dalam hal PT Taspen (Persero) belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang PT Taspen (Persero) pada Negara yang harus dicantumkan dalam neraca PT Taspen (Persero) yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlambat dilakukan, Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Taspen (Persero).
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1)
Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterapkan mulai tahun buku 2008.
(2)
Untuk tahun buku sebelum 2008, PT Taspen tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini dengan bentuk dan susunan yang sesuai dengan standar yang berlaku umum. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.