Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Aturan Umum. Biaya perjalanan dinas ke, dari dan diluar negeri ditanggung oleh Negara menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Pasal 2

Perjalanan dinas.
(1)
Perjalanan dinas termaksud pada adalah perjalanan-perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan Negara, yaitu :
a.
perjalanan pindah;
b.
perjalanan jabatan;
(2)
Perjalanan pindah ialah perjalanan :
a.
mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri dan ditempatkan di luar negeri, dari tempat tinggalnya ke tempat yang ditunjuk menurut surat-keputusan yang bersangkutan;
b.
pegawai Negeri yang dipindahkan, dari tempat kedudukan lama ke tempat kedudukan baru menurut surat-keputusan yang bersangkutan;
c.
mereka yang menjadi keluarga pegawai Negeri karena perkawinan yang dilangsungkan sesudah pegawai itu melakukan perjalanan termaksud sub a dan b ayat ini, dari tempat tinggalnya ke tempat kedudukan pegawai;
d.
keluarga pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri yang meninggal dunia, dari tempat kedudukannya yang terakhir ke-Indonesia;
e.
isteri pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri yang diceraikan, yang pernah mengikuti suaminya dalam perjalanan pindah ke luar negeri, beserta anaknya yang tidak menjadi tanggungan pegawai itu lagi, dari tempat kedudukannya pada waktu perceraian ke-Indonesia;
(3)
Perjalanan jabatan ialah perjalanan :
a.
mereka yang menurut perintah yang berwajib melakukan perjalanan untuk kepentingan Negara, dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat mereka berada untuk kepentingan Negara, ke tempat yang harus dikunjungi, dan kembali;
b.
Pegawai negeri yang diberi perintah belajar di luar negeri, dari tempat kedudukan lama ke tempat belajar, dan kembali.

Pasal 3

Perintah melakukan perjalanan.
(1)
Perjalanan pindah termaksud pada ayat 2 sub a dan b dilakukan atas surat-keputusan penjabat yang berhak memutuskan pindahan itu.
(2)
Perjalanan jabatan termaksud pada ayat 3 dilakukan atas suratkeputusan Presiden atau Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan dibubuhi tandatangan Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri sebagai izin pengeluaran devisen, sedangkan keputusan itu diberitahukan kepada Kepala Jawatan Perjalanan, dengan ketentuan untuk perjalanan jabatan termaksud pada ayat3 sub b, diperlukan juga pemberitahuan kepada Kepada Kantor Urusan Pegawai.
(3)
Perjalanan jabatan dalam lingkungan kekuasaan sesuatu Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan atas perintah Kepala Perwakilan bersangkutan.

Pasal 4

Penetapan penggantian biaya.
(1)
Untuk perjalanan dinas termaksud dalam Peraturan ini diberikan penggantian biaya menurut ketentuan-ketentuan dan sampai jumlah-jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri luar Negeri dan Kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2)
Penggantian biaya untuk bagian dari perjalanan dinas termaksud pada ayat 1 yang dilakukan di dalam negeri, diatur menurut peraturan perjalanan dinas dalam negeri yang berlaku.

Pasal 5

Pembagian golongan.
(1)
Untuk mendapat penggantian biaya penginapan, mereka yang melakukan dinas dibagi menjadi 4 (empat) golongan, menurut pangkatnya pada waktu perjalanan dimulai, sebagai berikut: Golongan I.Menteri Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Golongan II.Duta Besar dan Duta yang menjabat Kepala Perwakilan (Kedutaan Besar, Kedutaan atau Konsulat-Jenderal), pegawai tinggi yang digaji menurut golongan VI/f P.G.P. ke atas, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara serta perwira tinggi lain dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Golongan III.Pegawai tinggi yang digaji menurut golongan VI/c P.G.P. ke atas, kecuali yang termasuk golongan II di atas, perwira menengah Angkatan Perang dan pegawai-pegawai yang ditempatkan di luar negeri dengan gelaran diplomatik Sekretaris I. Golongan IV.Pegawai dan perwira lain serta bawahannya.
(2)
Bagi mereka yang tidak disebut dalam ayat 1 di atas, golongannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Penetapan kelas di kapal dan di kereta-api.
(1)
Untuk perjalanan dinas dengan kapal-laut dan kereta-api ditentukan pembagian kelas sebagai berikut: kelas I. bagi :
a.
pegawai Penjabat Perwakilan Luar Negeri kelas I sampai dengan kelas VI dan pegawai yang ditempatkan di luar negeri dengan gelaran diplomatik Sekretaris II ke atas;
b.
pegawai sipil lain yang bergaji sebesar Rp. 876,- (menurut "PGP 1948" juncto Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 No. 46, juncto Peraturan Pemerintah No' 25 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 34) sebulan atau lebih;
c.
perwira yang berpangkat mayor ke atas. kelas II. bagi:
a.
pegawai Penjabat Perwakilan Luar Negeri kelas VII dan VIII serta pegawai yang ditempatkan di luar negeri dengan getaran diplomatik Sekretaris III ke bawah;
b.
pegawai sipil lainnya yang bergaji sebesar Rp. 612,- sebulan atau lebih, tetapi kurang dari Rp. 876,-;
c.
akademisi yang tidak termasuk kelas I;
d.
anggota Angkatan perang yang berpangkat kapten, letnan dan letnan-muda. kelas III. bagi:
a.
Pegawai sipil yang bergaji sebesar Rp. 263,- sebulan atau lebih tetapi kurang dari Rp. 612,-,
b.
bintara; dengan ketentuan, bahwa dalam hal di kapal-laut atau di kereta api tidak ada kelas III, yang berkepentingan diperbolehkan menumpang di kelas II. kelas IV. bagi:
a.
pegawai sipil yang bergaji kurang dari Rp. 263,- sebulan;
b.
prajurit; dengan ketentuan, bahwa dalam hal di kapal-laut atau di kereta-api tidak ada kelas IV, yang berkepentingan diperbolehkan menumpang di kelas terendah yang ada.
(2)
a. Anggota-anggota keluarga pegawai Negeri berhak menumpang di kelas yang ditetapkan untuk pegawai yang bersangkutan pada waktu berangkatnya, sedangkan keluar termaksud pada ayat 2 sub c Peraturan ini berhak menumpang di kelas berdasarkan gaji/pangkat pegawai yang bersangkutan pada waktu perkawinan dilangsungkan.
b.
Dalam hal pegawai negeri, yang ditempatkan di luar negeri; meninggal dunia, anggota keluarganya berhak menumpang di kelas yang ditetapkan bagi pegawai itu pada waktu meninggalnya.
(3)
Bagi mereka yang tidak disebut dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini, pembagian kelasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Gaji. Yang dimaksud dengan gaji dalam Peraturan ini ialah gaji-pokok (termasuk gaji-tambahan-peralihan) atau pendapatan yang dapat disamakan dengan gaji.

Pasal 8

Keluarga.
(1)
Dalam hal perjalanan pindah termaksud di ayat 2 sub a dan b diberikan juga biaya pengangkutan dan penginapan untuk anggota-anggota keluarga yang syah.
(2)
Keluarga yang syah menurut Peraturan ini ialah isteri yang syah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat dan anak yang disyahkan menurut hukum.
(3)
Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah bercerai dari isterinya, penggantian biaya hanyalah diberikan untuk anak pegawai dari isterinya itu yang masih tetap menjadi tanggungan (di bawah perwalian) pegawai tersebut.
(4)
Anak yang mendapat penggantian biaya-menurut Peraturan ini, ialah:
a.
anak yang pada waktu berangkat belum pernah kawin, berumur kurang dari 21 tahun dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.
anak yang pada waktu pegawai yang bersangkutan berada di luar negeri dan pada waktu berangkatnya berumur 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan ketentuan bahwa penggantian biaya hanya diberikan untuk perjalanan dari tempat-kedudukan pegawai yang terakhir ke Indonesia, dan perjalanan dilakukan bersama-sama dengan anggota keluarga yang lain dari pegawai itu;
c.
anak yang pada waktu pegawai yang bersangkutan berada di luar negeri dan pada waktu berangkatnya berumur 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun, masih belajar pada sesuatu perguruan tinggi, belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan ketentuan bahwa penggantian biaya hanya diberikan untuk perjalanan dari tempat belajarnya yang terakhir ke Indonesia, dan tidak melebihi jumlah biaya perjalanan pegawai yang bersangkutan dari tempat kedudukannya terakhir ke Indonesia.
(5)
Penggantian biaya perjalanan bagi keluarga hanya diberikan apabila perjalanan keluarga itu dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah pegawai berangkat, dan dalam hal termaksud pada ayat 2 sub c, d dan e, masing-masing 3 (tiga) bulan setelah perkawinan dilangsungkan, 6 (enam) bulan sesudah pegawai meninggal dunia, dan 2 (dua) bulan setelah perceraian.
(6)
Penggantian biaya perjalanan bagi pegawai negeri yang dipindahkan dari luar negeri ke-Indonesia hanya diberikan, apabila perjalanan pegawai itu dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterima perintah dari penjabat yang berwajib, kecuali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima oleh penjabat tersebut.

Pasal 9

Perjalanan sebelum ada perintah resmi.
(1)
Jika suatu perjalanan dinas tidak perlu dilakukan lagi oleh karena yang bersangkutan telah pergi lebih dahulu dengan biaya sendiri, maka kepadanya dapat diberikan penggantian biaya sebanyak jumlah yang sebenarnya dikeluarkan, dengan ketentuan bahwa jumlah penggantian itu tidak melebihi jumlah yang seharusnya dibayar oleh Negara menurut Peraturan ini.
(2)
Bagi keluarga, penggantian biaya yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga syah pada waktu perjalanan itu dapat dilakukan dengan biaya Negara.

Pasal 10

Biaya perjalanan keluarga. Penggantian biaya untuk keluarga diatur sebagai di bawah ini:
a.
Untuk perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal atau pesawat udara, diberikan penggantian sebanyak biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarif yang berlaku, tetapi tidak melebihi biaya untuk kelas yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan.
b.
Bagi isteri dan anak yang berumur 17 tahun ke atas diberikan uang harian dan biaya bagasi sejumlah 4/5 dan bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun sejumlah 2 dari jumlah-jumlah
c.
Dalam hal keluarga menyusul dan dalam hal termaksud pada ayat 2 sub c Peraturan ini, kepada isteri diberikan uang harian penuh yang ditetapkan bagi suaminva.
d.
Dalam hal termaksud pada ayat 2 sub d Peraturan ini, kepada isteri pegawai yang meninggal itu diberikan penggantian biaya sejumlah sama dengan yang dapat diberikan kepada suaminya.
e.
Dalam hal termaksud pada ayat 2 sub e Peraturan ini, bagi isteri pegawai yang diceraikan itu dan anak yang berumur 17 tahun ke atas diberikan uang harian dan biaya bagasi sejumlah 4/5 dan bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun sejumlah 2 dari jumlah-jumlah menurut golongan yang ditetapkan bagi mereka oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

Cara melakukan perjalanan. Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang seringan-ringannya untuk Negara. Jika dengan tiada alasan yang syah menurut pertimbangan Menteri Keuangan, pegawai yang bepergian menyimpang dari ketentuan tersebut, maka kepadanya tidak diberikan penggantian lebih daripada yang seharusnya dipikul oleh Negara menurut ketentuan di atas.

Pasal 12

Menteri Keuangan diberi kuasa :
a.
menetapkan peraturan-peraturan untuk melaksanakan Peraturan ini;
b.
mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar-daftar biaya perjalanan jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan, kurang daripada yang boleh dituntut atau pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya;
c.
menyimpang dari Peraturan ini apabila dalam suatu hal pelaksanaan Peraturan ini menimbulkan keadaan kurang adil atau dalam hal yang luar biasa;
d.
memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar-daftar biaya perjalanan dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat-surat bukti dapat diterima atau tidak.

Pasal 13

Menteri Keuangan berhak menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya menurut dan 12 Peraturan ini, kepada Kepala Jawatan Perjalanan.

Pasal 14

Peraturan peralihan. Perjalanan-perjalanan yang sudah diputuskan sebelum Peraturan ini berlaku, tetapi belum dimulai pada waktu Peraturan ini berlaku, diatur menurut Peraturan ini.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.