Justisio

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Asrama Mahasiswa Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.
2.
Mahasiswa Asli Papua adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang merupakan orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Pemerintah melaksanakan pembangunan dan pengelolaan AMN.
(2)
Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.

Pasal 3

(1)
Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2)
Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembangunan bangunan gedung AMN;
b.
penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan
c.
utilitas umum.
(3)
Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.
(4)
Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berkoordinasi dengan:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
e.
pemerintah daerah provinsi;
f.
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
g.
lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan pada lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam hal terdapat kebutuhan pembangunan AMN selain pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menetapkan lokasi berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan arahan Presiden.
(3)
Pelaksanaan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengajukan usulan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan barang milik negara berupa bangunan gedung AMN beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Serah terima barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 6

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan pengelolaan AMN.
(2)
Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN;
b.
penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN;
c.
seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan
d.
pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.
(3)
Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa.
(4)
Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai:
a.
wawasan kebangsaan;
b.
kewarganegaraan;
c.
karakter pelajar Pancasila;
d.
bela negara;
e.
kewirausahaan;
f.
kepemimpinan; dan
g.
kepelaporan.
(5)
Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.

Pasal 8

AMN dihuni oleh mahasiswa antar perguruan tinggi yang berasal dari berbagai daerah yang berasal dari perguruan tinggi dalam satu wilayah dengan ketentuan:
a.
terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan
b.
berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu).

Pasal 9

Kuota penghunian AMN sebagaimana dimaksud dalam meliputi Mahasiswa Asli Papua paling banyak 50% (lima puluh persen).

Pasal 10

(1)
Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam berada di AMN sampai dengan semester 4 (empat).
(2)
Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN.
(3)
Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifikat.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 11

Program kegiatan AMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 12

(1)
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Presiden ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumber pendanaan pembangunan AMN dialokasikan dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(3)
Sumber pendanaan pengelolaan AMN dialokasikan dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)
Pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan AMN kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.