Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
3.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
6.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
7.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
8.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
9.
Sekretariat Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara adalah salah satu perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
10.
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
11.
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
12.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
15.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
16.
Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
17.
Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
18.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
19.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
21.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
22.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2

Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pasal 3

(1)
Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara;
b.
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
c.
melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara;
d.
koordinasi, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
e.
menyusun strategi dan kebijakan operasional kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
f.
penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara;
g.
penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara;
h.
penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara;
i.
pelaksanaan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
j.
perencanaan, perekrutan, pengelolaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, keuangan, dan teknologi dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
k.
perolehan dan pengelolaan terhadap tanah di Ibu Kota Nusantara, termasuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah;
l.
pemberian persetujuan terhadap pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara;
m.
pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara;
n.
penyelenggaraan kehutanan, termasuk restorasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan hutan di Ibu Kota Nusantara;
o.
pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan, pemindahan personel ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional;
p.
pelaksanaan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atas pengelolaan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian dan lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
q.
pengembangan, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita dan/atau badan layanan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra;
r.
pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama dengan badan usaha dalam rangka penyelenggaraan sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara;
s.
pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
t.
pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama dengan Pemerintah Daerah pada Daerah Mitra dan Pemerintah Daerah lainnya;
u.
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
v.
pengelola informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas dari Pemerintah Pusat atau pihak terkait lainnya;
w.
penyelenggara infrastruktur dasar, infrastruktur pelayanan dasar sumber daya manusia, dan infrastruktur pembangunan sosial di Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang paling sedikit meliputi infrastruktur:
1.
perumahan dan permukiman;
2.
persampahan;
3.
pengelolaan air limbah;
4.
air;
5.
fasilitas umum dan fasilitas sosial;
6.
mobilitas dan konektivitas;
7.
energi;
8.
teknologi informasi dan komunikasi;
9.
kesehatan;
10.
pendidikan; dan
11.
ketenagakerjaan;
x.
penyelenggaraan pembangunan sosial berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara;
y.
pengembangan kawasan dan ekonomi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
z.
pelaksanaan pelibatan masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra melalui kegiatan sosialisasi, musyawarah, dan/atau konsultasi publik atas kebijakan yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; aa. pelaksanaan kerja sama dengan ahli dan/atau konsultan profesional sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan bb. koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi- fungsinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf z.

Pasal 4

(1)
Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian.
(3)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4)
Perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;
b.
Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c.
Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan pengisian jabatan pada perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.