Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/pmk.07/2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

(1)
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp481.659.362.518,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan belas rupiah).
(2)
Rincian perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. # Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.