Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Kh
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dan Selat Sele.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas: