Justisio

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak obat Antiviral dan Antiretroviral untuk pengobatan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B.

Pasal 2

Nama Zat Aktif, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten obat Antiviral dan Anti- retroviral sebagaimana dimaksud dalam , tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Menteri Kesehatan menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten obat Antiviral dan Antiretroviral sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

Industri Farmasi memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral. # 3 2012, No.173

Pasal 5

(1)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.
(2)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.