Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tidak termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut dengan GCG adalah Good Corporate Governance sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum, bank umum syariah dan unit usaha syariah.
mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum dan bank umum syariah.
4.
Modal adalah modal disetor Bank.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka penataan struktur kepemilikan, Bank Indonesia menetapkan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan:
a.
kategori pemegang saham; dan
b.
keterkaitan antar pemegang saham.
(2)
Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut:
a.
40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
b.
30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan; dan
c.
20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.
(3)
Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pada bank umum syariah adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Bank.
(4)
Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan dalam jangka panjang; dan
b.
diawasi dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.
(5)
Lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai badan hukum bukan lembaga keuangan yang hanya dapat memiliki saham dengan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.
Pasal 3
Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi:
a.
Pemerintah Pusat; dan
b.
lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan Bank.
Pasal 4
(1)
Keterkaitan antar pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a.
adanya hubungan kepemilikan;
b.
adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua; dan/atau
in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham Bank.
(2)
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai satu pihak.
(3)
Batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham yang ditetapkan sebagai satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut; dan
b.
komposisi kepemilikan masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai kategori pemegang saham.
Pasal 5
(1)
Pemegang saham bank yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham pengendali selain tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini, juga tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pemegang saham pengendali.
(2)
Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib pula memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki;
b.
memperoleh rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal, bagi badan hukum lembaga keuangan; dan
c.
memiliki peringkat paling kurang sebagai berikut :
(i)
1 (satu) tingkat (notch) di atas peringkat investasi terendah, bagi badan hukum lembaga keuangan bank; (ii) 2 (dua) tingkat (notch) di atas peringkat investasi terendah, bagi badan hukum lembaga keuangan bukan bank; atau (iii) 3 (tiga) tingkat (notch) di atas peringkat investasi terendah, bagi badan hukum bukan lembaga keuangan.
Pasal 6
(1)
Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Badan hukum lembaga keuangan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri;
b.
memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko;
c.
modal inti (tier 1) paling kurang sebesar 6% (enam persen);
d.
mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank tersebut, bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri;
e.
merupakan lembaga keuangan bank yang telah go public;
f.
komitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang
bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang akan dimiliki;
g.
komitmen untuk memiliki Bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu; dan
h.
komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki.
Pasal 7
Bank yang dapat dimiliki oleh badan hukum lembaga keuangan bank dengan jumlah lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank sebagaimana dimaksud dalam , paling kurang memenuhi kriteria:
a.
wajib melakukan go public untuk mencapai kepemilikan publik paling kurang sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal bank, yang dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak badan hukum lembaga keuangan bank memiliki saham sesuai persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
wajib memiliki persetujuan untuk menerbitkan surat utang yang bersifat ekuitas.
Pasal 8
(1)
Badan hukum lembaga keuangan bank yang akan menjadi pemegang saham Bank dan telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelian saham Bank dengan tahapan sebagai berikut:
a.
akan... melak
a.
melakukan pembelian saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam dan ; dan
b.
dapat meningkatkan saham Bank sesuai dengan batas kepemilikan yang telah disetujui Bank Indonesia apabila Bank yang dimiliki memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan penilaian GCG peringkat 1 (satu) atau 2 (dua) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-berturut dalam periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Selama Bank yang dimiliki tidak dapat memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan penilaian GCG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, badan hukum lembaga keuangan bank hanya dapat memiliki saham sampai dengan batas maksimum sebesar 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank.
Pasal 9
Tahapan sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku bagi badan hukum lembaga keuangan bank yang telah memiliki saham Bank sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
Sampai dengan akhir Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
Pasal 11
Bagi pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam dan , wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG posisi penilaian akhir bulan Desember 2013.
Pasal 12
Kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam , diatur sebagai berikut:
a.
bagi pemegang saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG dengan peringkat 3 (tiga), 4 (empat) atau 5 (lima) pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam dan paling lama 5 (lima) tahun sejak 1 Januari 2014; dan
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.