Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Pemberian Satyalancana Wira Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Satyalancana Wira Karya diadakan untuk memberi penghargaan kepada setiap orang warganegera Indonesia, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada Nusa dan Bangsa hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain.
(2)
Satyalancana Wira Karya dapat diberikan secara anumerta.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Wira Karya berbentuk, berukuran sebagaimana tertulis dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan berwarna perunggu.
(2)
Pita gantung Satyalancana Wira Karya berwarna dasar hijau tua, sedang lajur-lajurnya (5) berwarna putih.

Pasal 3

(1)
Satyalancana Wira Karya diberikan dengan keputusan Presiden atas usul Menteri dan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(2)
Pemberian Satyalancana yang dimaksud disertai dengan penyerahan piagam yang bersangkutan.

Pasal 4

Usul, pemberian dan penyerahan Satyalancana Wira Karya diatur oleh Menteri Pertama.

Pasal 5

Hak memiliki Satyalancana Wira Karya dicabut apabila pemiliknya :
a.
tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 7 dan/atau dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959;
b.
dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun;
c.
dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan negara;
d.
masuk organisasi yang terlarang;
e.
memberontak atau menyeleweng terhadap Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 6

Satyalancana Wira Karya dapat dipakai pada upacara upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain dan hanya boleh dipakai pada pakaian resmi (kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satyalancana Wira Karya" dan mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.