Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Asean Agreement On Medical Device Directive
(persetujuan Asean untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan ASEAN Agreemeent on Medical Device Directive (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2014 di Bangkok, Thailand.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN Agreemeent on Medical Device Directive (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.