Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlaku lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
3.
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
4.
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
5.
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun. dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
7.
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
8.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.
Penanggung Jawab Pilar adalah Kementerian/ Lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi pilar dalam Program Nasional KLLAJ.
10.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
11.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan KLLAJ.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040.
(2)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLA.

Pasal 3

(1)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi dan misi;
b.
sasaran;
c.
kebijakan;
d.
strategi; dan
e.
Program Nasional KLLA.
(2)
Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
perkembangan lingkungan strategis KLLA dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
d.
tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG's).
(3)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam dijabarkan dalam Program Nasional KLLA.
(2)
Program Nasional KLLA. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) pilar yang meliputi:
a.
Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
b.
Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
c.
Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
d.
Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
e.
Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.
(3)
Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Penanggung Jawab Pilar 1 (satu).
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan yang fokus kepada:
a.
penyusunan, penetapan, dan pemberian bimbingan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, RAK LLAJ Kabupaten/Kota;
b.
penguatan koordinasi KLLAJ antar pemangku kepentingan;
c.
penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ terkait sistem yang berkeselamatan;
d.
pengembangan dan integrasi data dan sistem informasi KLLAJ setiap pilar;
e.
pengembangan sistem manajemen KLLAJ;
f.
penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ;
g.
penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap kebijakan program KLLAJ;
h.
skema pendanaan KLLAJ dan dana pemeliharaan jalan; dan
i.
penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja KLLAJ.
(5)
Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan selaku Penanggung Jawab Pilar 2 (dua).
(6)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kegiatan yang fokus kepada:
a.
penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan yang berkeselamatan;
b.
penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah;
c.
pengawasan jalan yang berkeselamatan;
d.
pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian bahaya di ruang jalan;
e.
perbaikan badan jalan;
f.
pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan perlengkapan jalan;
g.
penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda terutama di jalan perkotaan;
h.
penyelenggaraan penanganan keselamatan pada tahap konstruksi;
i.
penanganan daerah rawan kecelakaan;
j.
penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api;
k.
penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan yang berkeselamatan;
l.
penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan;
m.
penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan
n.
penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(7)
Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan selaku Penanggung Jawab Pilar 3 (tiga).
(8)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi kegiatan yang fokus kepada:
a.
penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan;
b.
penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji tipe;
c.
penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala;
d.
penyelenggaraan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor;
e.
penguatan sumber daya manusia dan peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor;
f.
peningkatan instrumen kendaraan untuk pembatasan kecepatan;
g.
penegakan hukum kepatuhan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
h.
penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
i.
penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum; dan
j.
penyelenggaraan pemenuhan standar teknis keselamatan sesuai kaidah internasional.
(9)
Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Penanggung Jawab Pilar 4 (empat).
(10)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi kegiatan yang fokus kepada:
a.
penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait pengguna jalan yang berkeselamatan;
b.
pengembangan pendidikan berlaku lintas;
c.
kampanye dan sosialisasi KLLAJ;
d.
integrasi surat izin mengemudi dengan pencatatan data dan pelanggaran;
e.
penyempurnaan persyaratan dan prosedur uji surat izin mengemudi;
f.
pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengujian surat izin mengemudi;
g.
pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan mengemudi;
h.
penyediaan dan penggunaan teknologi untuk informasi dan penegakan hukum;
i.
pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum bagi 7 (tujuh) faktor risiko;
j.
pemeriksaan kondisi pengemudi; dan
k.
penyidikan perkara dan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas.
(11)
Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung Jawab Pilar 5 (lima).
(12)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi kegiatan yang fokus kepada:
a.
penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait penanganan korban kecelakaan;
b.
penyelenggaraan layanan gawat darurat terpadu;
c.
pengembangan sistem komunikasi layanan gawat darurat; dan
d.
rehabilitasi pasca kecelakaan.

Pasal 5

(1)
RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan RUNK LLAJ.
(2)
RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh:
a.
Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
b.
Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
g.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4)
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dalam menyusun RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.
(5)
Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam menyusun RAK LLAJ Provinsi.
(6)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun RAK LLAJ Kabupaten/Kota.
(7)
Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
(9)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(10)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(11)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
(12)
Tata cara penyusunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dilaksanakan terkoordinasi oleh Penanggung Jawab Pilar dengan menggunakan manajemen KLLAJ.
(2)
Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b.
pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 82 pasal. Masuk untuk akses penuh.