Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b.
tarif uang kuliah tunggal; dan
c.
tarif akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan asrama;
b.
tarif makan mahasiswa;
c.
tarif binatu mahasiswa;
d.
tarif seragam mahasiswa;
e.
tarif publikasi jurnal ilmiah;
f.
tarif penggunaan kaji etik penelitian;
g.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
h.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
i.
tarif penggunaan sarana transportasi;
j.
tarif klinik;
k.
tarif laboratorium;
l.
tarif pelatihan, seminar, penelitian dan pertemuan ilmiah;
m.
tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli politeknik kesehatan; dan
n.
tarif perpustakaan.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan lahan praktik, kurikulum, dan/atau masa tunggu.
(3)
Tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelompok I dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima.
(4)
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara penetapan dan pengenaan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif penggunaan asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 8

Tarif makan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan makanan, peralatan makan, peralatan dapur, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif_binatu_mahasiswa,_tarif_seragam_mahasiswa,_dan_tarif_publikasi_jurnal_ilmiah_sebagaimana_dimaksud_dalam_Pasal_4_huruf_c,_huruf_d,_dan_huruf_e_memperhitungkan_biaya_per_unit_layanan_yang_paling_sedikit_meliputi_bahan_habis_pakai,_peralatan/mesin,_dan/atau_tenaga_kerja.

Pasal 10

Tarif_penggunaan_kaji_etik_penelitian_sebagaimana_dimaksud_dalam_Pasal_4_huruf_f_memperhitungkan_biaya_per_unit_layanan_yang_paling_sedikit_meliputi_bahan_habis_pakai,_transportasi,_akomodasi,_dan/atau_instruktur_pendamping/tenaga_ahli.

Pasal 11

Tarif_penggunaan_lahan,_ruangan,_dan_gedung,_dan_tarif_penggunaan_peralatan_dan_mesin_sebagaimana_dimaksud_dalam_Pasal_4_huruf_g_dan_huruf_h_memperhitungkan_biaya_per_unit_layanan_dengan_memperhatikan_fasilitas_dan_harga_pasar_setempat.

Pasal 12

Tarif_penggunaan_sarana_transportasi_sebagaimana_dimaksud_dalam_Pasal_4_huruf_i_memperhitungkan_biaya_per_unit_layanan_yang_paling_sedikit_meliputi_bahan_bakar,_alat_transportasi,_dan/atau_tenaga_kerja.

Pasal 13

Tarif_klinik_sebagaimana_dimaksud_dalam_Pasal_4_huruf_j_memperhitungkan_biaya_per_unit_layanan_yang_paling_sedikit_meliputi_bahan_medis,_alat_medis,_dan/atau_tenaga_kesehatan.

Pasal 14

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 15

Tarif pelatihan, seminar, penelitian dan pertemuan ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga kerja.

Pasal 16

(1)
Tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli politeknik kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf m paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih atau nilai kontrak yang diterima oleh pegawai/dosen yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 17

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 18

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 19

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 20

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 21

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 23 dari 12 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.