Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
2.
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
3.
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.

Pasal 2

(1)
Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH.
(2)
Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
(3)
Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat penghasilan pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana atau memikul tanggung jawab dan beban kerja setara dengan tugas dan fungsi BPKH.

Pasal 3

Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas terdiri atas:
a.
Gaji atau Upah; dan
b.
Hak keuangan lainnya.

Pasal 4

Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b.
Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
c.
Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
d.
Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Pasal 5

Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tunjangan perumahan;
b.
Transportasi;
c.
Tunjangan hari raya;
d.
Tunjangan cuti tahunan;
e.
Representasi;
f.
Asuransi jiwa dan kecelakaan;
g.
Fasilitas kesehatan;
h.
Tunjangan asuransi purna jabatan;
i.
Pendampingan hukum; dan
j.
Perjalanan dinas.

Pasal 6

(1)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b.
Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
c.
Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
d.
Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2)
Transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp18.480.000,00 (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
b.
Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp16.632.000,00 (enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
c.
Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp14.636.000,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
d.
Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp13.305.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah).
(3)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b.
Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
c.
Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
d.
Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(5)
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b.
Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
c.
Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
d.
Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(6)
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(7)
Representasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp13.860.000,00 (tiga belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
b.
Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh puluh empat ribu rupiah);
c.
Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp10.977.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); dan
d.
Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp9.979.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
(8)
Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
(9)
Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
(10)
Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
(11)
Biaya pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
(12)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf j diberikan at cost.

Pasal 7

Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan representasi sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diberikan tiap bulan.

Pasal 8

Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya diberikan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas terhitung sejak pengangkatan.

Pasal 9

Pajak atas Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditanggung dan menjadi beban BPKH.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya diatur dengan Peraturan BPKH.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.