Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960 Tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut kembali Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947, dan menyatakan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia bubar.
Pasal 2
Penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini dilakukan oleh Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia diserahkan kepada P.P.N.-Baru termaksud dalam surat keputusan Menteri Pertanian No. 229/Um/1957 tanggal 10 Desember 1957.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.