Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
2.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
3.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank.
4.
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector.
5.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
6.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
7.
International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development - IBRD).
8.
Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi).
9.
Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit adalah organisasi internasional yang merupakan salah satu unit usaha Islamic Development Bank Group, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017 tentang Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor).

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2020.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
a.
Islamic Development Bank;
b.
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;
c.
International Fund for Agricultural Development;
d.
International Development Association;
e.
Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit;
f.
International Bank for Reconstruction and Development; dan
g.
Credit Guarantee and Investment Facility.
(2)
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Pasal 4

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling banyak Rp89.002.441.000 (delapan puluh sembilan miliar dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setara dengan USD5,817,153.00 (lima juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Pasal 5

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling banyak Rp45.415.530.000,00 (empat puluh lima miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setara dengan USD2,968,335.25 (dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen) berupa pembayaran tunai.

Pasal 6

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3.000.000,00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Pasal 7

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d paling banyak Rp220.408.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rincian:
1.
Rp51.408.000.000,00 (lima puluh satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) atau setara dengan USD3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan;
2.
Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.

Pasal 8

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e paling banyak Rp2.678.839.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) atau setara dengan USD175.087,50 (seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tujuh dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai

Pasal 9

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f paling banyak Rp253.047.596.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai

Pasal 10

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Pasal 11

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

Pasal 13

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 14 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.