Justisio

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong ialah mereka yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong mengangkat sumpah (janji) didepan Kepala Negara atau didepan pejabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).
(3)
Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 .

Pasal 2

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yaitu seorang Wakil Ketua I, seorang Wakil Ketua II, seorang Wakil Ketua III, dan seorang Wakil Ketua IV, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termaksud pada ayat (1) diatas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3

(1)
ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh digedung Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
(2)
Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua I, apabila yang akhir ini berhalangan, ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III. Apabila Wakil Ketua III juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua IV. Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.
(3)
Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga, apabila Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III atau Wakil Ketua IV meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.
(4)
Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannya, sesuai dengan ketentuan dalam .

Pasal 4

Kewajiban Ketua dan para Wakil Ketua yang terutama ialah:
a.
merancang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam ayat (1);
b.
mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan saksama, memberi izin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5

(1)
Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.
(2)
Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia Kembali sesudah habis berbicara; dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalam ayat (2).

Pasal 6

Dengan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Musyawarah yang berkewajiban:
a.
bermusyawarah dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkuasa dengan penetapan acara serta pelaksanaan apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau apabila diminta oleh Presiden;
b.
menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang, dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubahnya;
c.
memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua meminta pertimbangan itu;
d.
memutuskan apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

(1)
Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Sesudah diberitahukan lebih dahulu kepada Ketua, tiap-tiap anggota Panitia Musyawarah berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain untuk mewakilinya dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.
2.
Panitia Rumah Tangga

Pasal 8

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pada tiap-tiap tahun sidang di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:
a.
memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal, dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuannya;
b.
mengawasi dan meminta pertanggungan-jawab dari Sekretaris Jenderal tentang pekerjaan yang dipikulkan padanya;
c.
memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan F/V kebawah;
d.
memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa persidangan.

Pasal 9

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Komisi-komisi

Pasal 10

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu: Komisi A: Pemerintahan Agung; Komisi B: Keuangan; Komisi C: Keamanan Nasional/Kehakiman; Komisi D: Produksi; Komisi E: Distribusi; Komisi F: Pembangunan; Komisi G: Kesejahteraan Sosial; Komisi H: Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Komisi I: Luar Negeri.
(2)
Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerjaan Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.

Pasal 11

(1)
Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknyanya.
(2)
Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggotanya.
(3)
Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.
(4)
Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 12

(1)
Dalam rapatnya yang pertama pada permulaan tahun sidang Komisi-komisi menetapkan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atau lebih untuk tahun sidang itu.
(2)
Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh seorang anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 13

Kewajiban Komisi-komisi ialah : Pertama : Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan Undang-undang, yang masuk urusan Komisi masing-masing;

Pasal 14

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggota suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban;
a.
mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;
b.
memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan yang rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;
d.
memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Panitia Anggaran terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Panitia Khusus

Pasal 16

Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundang-undangan.

Pasal 17

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lainnya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam diatas.

Pasal 19

(1)
Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 20

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 21

Panitia Khusus dibubarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.
6.
Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 22

(1)
Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris,
(2)
Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V keatas diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

Pasal 23

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah :
a.
membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga;
b.
mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
1.
menyusun Setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
2.
memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24

Kewajiban Sekretaris ialah :
a.
membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan,
c.
memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
d.
membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam sub b.

Pasal 25

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tekhnis.

Pasal 26

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa penulis cepat atau pegawai lain.

Pasal 27

(1)
Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya;
(2)
Jika Sekretaris termaksud dalam ayat (1) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.

Pasal 28

(1)
Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada, maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.
(2)
Ketentuan dalam ayat (2) berlaku pula dalam hal ini.

Pasal 29

Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 30

(1)
Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor urut dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota. Semua usul termaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Panitia Musyawarah, yang menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu.

Pasal 31

(1)
Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan Undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.
(2)
Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Panitia Musyawarah menetapkan, apakah rancangan Undang-undang itu diperiksa oleh:
a.
Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan
b.
Suatu Panitia Khusus, atau
c.
rapat gabungan setiap Komisi.
2.
Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi

Pasal 32

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan-persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 33

(1)
Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersama-sama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran.
(2)
Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 34

(1)Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor. (2)Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan. (3)Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam setelah rapat Komisi ditutup. (4)Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap. (5)Catatan terdaksud dalam ayat (4) memuat :
a.
tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat:
b.
nama-nama yang hadir;
c.
nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing. (6)Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan. Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/ sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 36

Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan ketidak-hadirannya, pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 37

Dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan Undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhan maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.

Pasal 38

(1)Disamping catatan termaksud dalam oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam ayat (4) selesai. (2)Didalam Laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara. (3)Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan.

Pasal 39

(1)Laporan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2)Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 40

Setelah laporan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksaan-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41

(1)Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengajukan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang, maka Pemerintah menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal. (2)Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 42

(1)Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (lanjutan) itu. (2)Pasal- sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan-persiapan (lanjutan) itu.
3.
Pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus

Pasal 43

(1)Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Panitia Musyawarah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Ketentuan-ketentuan dalam pasal- sampai 40 berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.
4.
Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi

Pasal 44

(1)Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasal 45

(1)Tentang pembicaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan cepat. (2)Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan pengertian bahwa "catatan" dibaca "risalah"

Pasal 46

Ketentuan-ketentuan dalam pasal- sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali ayat (1) dan(2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat-gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah"
5.
Pembicaraan dalam rapat pleno

Pasal 47

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang selesai, Panitia Musyawarah menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan Undang-undang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48

Mengenai pembicaraan rancangan Undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam ' 6 tentang mengajukan amandemen dan Bab IV ' 3 tentang perundingan dan ' 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan, bahwa a.jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan Undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah; b.jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan Undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengajukan usul-usul

Akses Terbatas

Anda melihat 48 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.