Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis;
2.
Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis;
3.
Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.
Pasal 2
(1)
Penarikan garis pangkal kepulauan di Laut Natuna dilakukan dengan tetap menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara tetangga yang menyangkut perairan yang merupakan perairan kepulauan.
(2)
Garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau terluar sebagai berikut:
a.
Antara Tanjung Berakit di bagian utara Pulau Bintan dengan Pulau Sentut di timur Pulau Bintan;
b.
Antara Pulau Sentut di timur Pulau Bintan dengan Pulau Tokongmalangbiru di Pulau-pulau Anambas;
c.
Antara Pulau Tokongmalangbiru di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas;
d.
Antara Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Mangkai di Pulau-pulau Anambas;
e.
Antara Pulau Mangkai di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas;
f.
Antara Pulau Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas;
g.
Antara Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natura Utara;
h.
Antara Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Semiun di Pulau-pulau Natura Utara;
i.
Antara Pulau Semiun di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara;
j.
Antara Pulau Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Sekatung di sebelah timur laut Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara;
k.
Antara dua titik yang terletak di Pulau Sekatung bagian Utara;
I.
Antara Pulau Sekatung di sebelah timur laut Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Senua di timur Pulau Bunguran di Pulau-pulau Natuna Besar;
m.
Antara Pulau Senua di timur Pulau Bunguran di Pulau-pulau Natuna Besar dengan Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna Selatan;
n.
Antara Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan;
o.
Antara Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan Tanjung Datu di Kalimantan Barat.
Pasal 3
(1)
Posisi titik-titik garis pangkal untuk menetapkan lebar laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dalam koordinat geografis yang dapat disertai dengan referensi datum geodetik yang dipergunakan.
(2)
Koordinat geografis dari titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Daftar koordinat geografis titik-titik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam lintang dan bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan dimana titik-titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jarak antara titik-titik garis pangkal, jenis garis pangkal yang dipergunakan, dan peta-peta referensi dengan keterangan skalanya.
(4)
Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Koordinat geografis titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digambarkan dalam peta yang dicantumkan pada lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Apabila terdapat perbedaan penetapan titik-titik pangkal kepulauan di lapangan dengan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka posisi titik-titik garis pangkal yang berlaku adalah posisi titik-titik garis pangkal yang sesuai dengan kekayaan di lapangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.