Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1962 Tentang Nasionalisasi Stoomvaart Maatschappij Nederlan (s.m.n.)di Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

a.
Milik perusahaan Stoomvaart Maatschappij Nederland (S.M.N.) Yang ada didalam wilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi;
b.
Nasionalisasi tersebut meliputi juga seluruh kekayaan pada cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan tersebut di Indonesia;

Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan tentang penggunaan dan pengurusan milik Stoomvaart Maatschappij Nederland yang dikenakan nasionalisasi tersebut diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut bersama-sama dengan Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.