Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, dan Cilacap dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Trangkil di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati yang meliputi wilayah:
a.
Desa Trangkil;
b.
Desa Kajar;
c.
Desa Karanglegi;
d.
Desa Pasucen;
e.
Desa Ketanen;
f.
Desa Tegalharjo;
g.
Desa Mojoagung;
h.
Desa Karangwage;
i.
Desa Rejoagung;
j.
Desa Kradan;
k.
Desa Kadilangu;
I.
Desa Tlutup;
m.
Desa Kertomulyo;
n.
Desa Guyangan;
o.
Desa Sambilawang;
p.
Desa Asempapan.
(2)
Wilayah Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wedarijaksa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Trangkil maka wilayah Kecamatan Wedarijaksa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Japah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang meliputi wilayah:
a.
Desa Japah;
b.
Desa Pengkolrejo;
c.
Desa Bogorejo;
d.
Desa Ngiyono;
e.
Desa Sumberejo;
f.
Desa Wotbakah;
g.
Desa Harjowinangun;
h.
Desa Ngrambitan;
i.
Desa Padaan;
j.
Desa Tengger;
k.
Desa Beganjing;
I.
Desa Bogem;
m.
Desa Tlogowungu;
n.
Desa Dologan;
o.
Desa Ngapus;
p.
Desa Krocok;
q.
Desa Kalinanas;
r.
Desa Gaplokan.
(2)
Wilayah Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ngawen.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Japah, maka wilayah Kecamatan Ngawen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Bogorejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jurangjero;
b.
Desa Sarirejo;
c.
Desa Karanganyar;
d.
Desa Nglengkir;
e.
Desa Gandu;
f.
Desa Sendangrejo;
g.
Desa Gayam;
h.
Desa Gembol;
i.
Desa Tempurejo;
j.
Desa Bogorejo;
k.
Desa Prantaan;
l.
Desa Jeruk;
m.
Desa Gombang;
n.
Desa Karang.
(2)
Wilayah Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jepon.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bogorejo maka wilayah Kecamatan Jepon dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Kranggan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kranggan;
b.
Desa Badran;
c.
Desa Bengkal;
d.
Desa Pare;
e.
Desa Nguwet;
f.
Desa Ngropoh;
g.
Desa Pendowo;
h.
Desa Sanggrahan;
i.
Desa Klepu;
j.
Desa Kemloko;
k.
Desa Gentan;
l.
Desa Kramat;
m.
Desa Purwosari;
(2)
Wilayah Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Temanggung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kranggan maka wilayah Kecamatan Temanggung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Bojongsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang meliputi wilayah:
a.
Desa Bumisari;
b.
Desa Pekalongan;
c.
Desa Metenggeng;
d.
Desa Pagedangan;
e.
Desa Beji;
f.
Desa Kajangan;
g.
Desa Karangbanjar;
h.
Desa Brobot;
i.
Desa Galuh;
j.
Desa Gembong;
k.
Desa Bojongsari;
l.
Desa Patemon;
m.
Desa Banjaran.
(2)
Wilayah Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kutasari.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bojongsari maka wilayah Kecamatan Kutasari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Tanggungharjo di wilayah Kabupaten Dae-rah Tingkat II Grobogan yang meliputi wilayah:
a.
Desa Padang;
b.
Desa Brabo;
c.
Desa Tanggungharjo;
d.
Desa Ringinpitu;
e.
Desa Sugihmanik;
f.
Desa Kaliwenang;
g.
Desa Mrisi;
h.
Desa Ngambakrejo;
i.
Desa Kapung.
(2)
Wilayah Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kedungjati.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tanggungharjo maka wilayah Kecamatan Kedungjati dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Songgom di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes yang meliputi wilayah:
a.
Desa Songgom;
b.
Desa Jatirokeh;
c.
Desa Cenang;
d.
Desa Wanatawang;
e.
Desa Wanacala;
f.
Desa Karangsembung;
g.
Desa Dukuhmaja.
(2)
Wilayah Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jatibarang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Songgom maka wilayah Kecamatan Jatibarang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Karang Tengah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri yang meliputi wilayah:
a.
Desa Temboro;
b.
Desa Karang Tengah;
c.
Desa Ngambarsari;
d.
Desa Purwoharjo;
e.
Desa Jeblogan.
(2)
Wilayah Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batuwarno.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Karang Tengah maka wilayah Kecamatan Batuwarno dikurangi dengan wilayah Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Cipari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah:
a.
Desa Cipari;
b.
Desa Mulyadadi;
c.
Desa Ciguru;
d.
Desa Mekarsari;
e.
Desa Pegadingan;
f.
Desa Serang;
g.
Desa Karangreja;
h.
Desa Kutasari;
i.
Desa Caruy;
j.
Desa Segaralangu.
(2)
Wilayah Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sidareja.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cipari maka wilayah Kecamatan Sidareja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Sampang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah:
a.
Desa Brani;
b.
Desa Karangtengah;
c.
Desa Paketingan;
d.
Desa Sampang;
e.
Desa Sidasari;
f.
Desa Nusajati;
g.
Desa Karangjati;
h.
Desa Ketanggung;
i.
Desa Paberasan.
(2)
Wilayah Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Maos.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sampang maka wilayah Kecamatan Maos dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Trangkil.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Japah.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Bogorejo.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.