Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Kredit adalah kredit sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
3.
Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4.
Properti adalah rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko atau rumah kantor.
5.
Rumah Tapak adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan kesatuan antara tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertifikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
6.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, antara lain griya tawang, kondominium, apartemen, dan flat.
7.
Rumah Toko atau Rumah Kantor adalah tanah berikut bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial antara lain pertokoan, perkantoran, atau gudang.
8.
Kredit Properti yang selanjutnya disingkat KP adalah kredit konsum yang terdiri atas:
a.
Kredit yang diberikan Bank untuk pemilikan Rumah Tapak, termasuk Kredit konsum si beragun Rumah Tapak, yang selanjutnya disebut KP Rumah Tapak;
b.
Kredit yang diberikan Bank untuk pemilikan Rumah Susun, termasuk Kredit konsum si beragun Rumah Susun, yang selanjutnya disebut KP Rusun; dan
c.
Kredit yang diberikan Bank untuk pemilikan Rumah Toko atau Rumah Kantor, termasuk Kredit konsum siberagun Rumah Toko atau Rumah Kantor, yang selanjutnya disebut KP Ruko atau KP Rukan.
9.
Pembiayaan Properti yang selanjutnya disingkat PP adalah Pembiayaan konsumsi yang terdiri atas:
a.
Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pemilikan Rumah Tapak, termasuk Pembiayaan konsumsi beragun Rumah Tapak, yang selanjutnya disebut PP Rumah Tapak;
b.
Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pemilikan Rumah Susun, termasuk Pembiayaan konsumsi beragun Rumah Susun, yang selanjutnya disebut PP Rusun; dan
c.
Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pemilikan Rumah Toko atau Rumah Kantor, termasuk Pembiayaan konsumsi beragun Rumah Toko atau Rumah Kantor, yang selanjutnya disebut PP Ruko atau PP Rukan.
10.
Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
11.
Akad Istishna' adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').
12.
Akad Musyarakah Mutanaqisah yang selanjutnya disebut Akad MMQ adalah Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syark) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
13.
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yang selanjutnya disebut Akad IMBT adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
14.
Rasio Loan to Value yang selanjutnya disebut Rasio LTV adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian Kredit berdasarkan hasil penilaian terkini.
15.
Rasio Financing to Value yang selanjutnya disebut Rasio FTV adalah angka rasio antara nilai Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian Pembiayaan berdasarkan hasil penilaian terkini.
16.
Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut KKB atau PKB adalah Kredit atau Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian kendaraan bermotor.
17.
Uang Muka adalah pembayaran di muka sebesar persentase tertentu dari nilai pembelian Properti atau harga kendaraan bermotor yang sumber dananya berasal dari debitur atau nasabah.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia menetapkan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan batasan Uang Muka KKB atau PKB.
(2)
Bank wajib memenuhi batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan batasan Uang Muka KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
Bank Umum wajib melakukan perhitungan Kredit dan nilai agunan dalam perhitungan Rasio LTV untuk KP dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kredit ditetapkan berdasarkan plafon Kredit yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian Kredit; dan
b.
nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai taksiran yang dilakukan penilai intern Bank Umum atau penilai independen terhadap Properti yang menjadi agunan.
(2)
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib melakukan perhitungan Pembiayaan dan nilai agunan dalam perhitungan Rasio FTV untuk PP dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pembiayaan ditetapkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, yaitu:
1.
Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah atau Akad Istishna' ditetapkan berdasarkan harga pokok Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sebagaimana tercantum dalam akad Pembiayaan;
2.
Pembiayaan berdasarkan Akad MMQ ditetapkan berdasarkan penyertaan Bank dalam rangka kepemilikan Properti sebagaimana tercantum dalam akad Pembiayaan; dan
3.
Pembiayaan berdasarkan Akad MBT ditetapkan berdasarkan hasil pengurangan harga Properti dengan deposit sebagaimana tercantum dalam akad Pembiayaan;
b.
nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai taksiran yang dilakukan penilai intern Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah, atau penilai independen terhadap Properti yang menjadi agunan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Kredit, perhitungan Pembiayaan, dan penilaian agunan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Tata cara penilaian agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk KP atau PP yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern Bank atau penilai independen; dan
b.
untuk KP atau PP yang diberikan dengan plafon di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian agunan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 5

Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam dan adalah kantor jasa penilai publik yang paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang;
b.
tidak merupakan pihak terkait dengan Bank;
c.
tidak merupakan pihak terafiliasi dengan debitur atau nasabah dan pengembang yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari kantor jasa penilai publik (KJPP); dan
d.
tercatat sebagai anggota asosiasi penilai independen atau asosiasi penilai publik.

Pasal 6

(1)
Bank yang memberikan KP atau PP wajib memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagai berikut:
a.
Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad Murabahah dan Akad Istishna' untuk fasilitas pertama ditetapkan sebagai berikut:
1.
KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan diatas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
2.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
3.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen);
b.
Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad Murabahah dan Akad Ijarah untuk fasilitas kedua ditetapkan sebagai berikut:
1.
KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan diatas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
2.
KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
3.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
4.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
5.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m² (dua puluh satu meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
6.
KP Ruko atau KP Rukan dan PP Ruko atau PP Rukan paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
c.
Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad Murabahah dan Akad Istishna' untuk fasilitas ketiga dan seterusnya ditetapkan sebagai berikut:
1.
KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan diatas 70 m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
2.
KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
3.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
4.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
5.
KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m² (dua puluh satu meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
6.
KP Ruko atau KP Rukan dan PP Ruko atau PP Rukan paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
d.
Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad MMQ dan Akad MBT untuk fasilitas pertama ditetapkan sebagai berikut:
1.
PP Rumah Tapak dengan luas bangunan diatas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen);
2.
PP Rusun dengan luas bangunan diatas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan
3.
PP Rusun dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen);
e.
Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad MMQ dan Akad MBT untuk fasilitas kedua ditetapkan sebagai berikut:
1.
PP Rumah Tapak dengan luas bangunan diatas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
2.
PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen);
3.
PP Rusun dengan luas bangunan diatas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
4.
PP Rusun dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
5.
PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m² (dua puluh satu meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
6.
PP Ruko atau PP Rukan paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
f.
Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad MMQ dan Akad MBT untuk fasilitas ketiga dan seterusnya ditetapkan sebagai berikut:
1.
PP Rumah Tapak dengan luas bangunan diatas 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
2.
PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m² (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m² (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.