Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2012, No. 140 4
2.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
5.
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSOPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Objek Pajak.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
7.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan Objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
8.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
9.
Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
10.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
11.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi.
12.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak bumi dan gas bumi, termasuk antara lain gas metan batubara (coal bed methan).
13.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
14.
Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran Objek Pajak, pengadministrasian Objek Pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.
15.
Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah kegiatan pemindahbukuan penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari rekening Migas dan rekening Panas Bumi ke rekening Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Pasal 2

Penatausahaan dan pemindahbukuan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi PBB yang dibayar dari setoran bagian pemerintah dari kegiatan pertambangan Migas dan Panas Bumi.

Pasal 3

(1)
Objek Pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas 2012, No. 140 6 yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh KKKS.
(2)
Obyek Pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.

Pasal 4

(1)
Bumi sebagaimana dimaksud dalam meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
(2)
Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (onshore) dan areal perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Migas serta pengusahaan Panas Bumi.
(3)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.

Pasal 5

Bangunan sebagaimana dimaksud dalam meliputi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di areal daratan (onshore) atau areal perairan lepas pantai (offshore).

Pasal 6

(1)
Subyek Pajak PBB Migas adalah KKKS yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas.
(2)
Subyek Pajak PBB Panas Bumi adalah Pengusaha Panas Bumi yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi.
(3)
Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas.
(4)
Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Panas Bumi.

Pasal 7

(1)
Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran Objek Pajak atau pemutakhiran data Objek Pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak, termasuk LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta wilayah kerja.
(2)
LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
(3)
Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pemberitahuan Objek Pajak, dan dalam hal bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pemberitahuan Objek Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
(4)
Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LSPOP, atau mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LSPOP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam bagian pemerintah yang disetor oleh Wajib Pajak ke Rekening Migas dan Panas Bumi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

(1)
Tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah: 2012, No. 140 8
a.
tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP diterima secara langsung oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak; atau
b.
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos.
(2)
Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah tanggal 1 Januari tahun pajak.
(3)
Tanggal disampaikannya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah:
a.
tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b.
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP dikirim oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos.

Pasal 10

(1)
BP Migas melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP PBB Migas kepada seluruh KKKS paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
(2)
BP Migas mengkoordinasikan percepatan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LsPOP PBB Migas dari KKKS kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
BP Migas wajib meneliti data Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak PBB Migas dan menyampaikan perubahan data Obyek Pajak dan/atau Subyek Pajak PBB Migas kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat bulan Juli sebelum tahun pajak.
(4)
BP Migas wajib menyampaikan SPPT PBB Migas yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak kepada KKKS.

Pasal 11

(1)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan melaksanakan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LsPOP PBB Panas Bumi kepada seluruh Pengusaha Panas Bumi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
(2)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mengkoordinasikan percepatan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LsPOP PBB Panas Bumi dari Pengusaha Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi berkewajiban meneliti data Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Panas Bumi dan menyampaikan perubahan data Objek Pajak dan/atau Subyek Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat bulan Juli sebelum tahun pajak.
(4)
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SPPT PBB Panas Bumi kepada Pengusaha Panas Bumi.

Pasal 12

(1)
Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengadministrasian data Objek PBB Migas untuk areal daratan (onshore) dan PBB Panas Bumi berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk melakukan pengadministrasian data Objek PBB Migas untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi.
(3)
Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 13

(1)
Dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP.
(2)
NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk permukaan bumi ditentukan melalui harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan Objek lain yang sejenis. 2012, No. 140 10
(3)
NJOP PBB Migas untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan hasil perkalian angka kapitalisasi, hasil dan harga minyak mentah Indonesia, dan harga produksi gas bumi.
(4)
NJOP PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan hasil perkalian angka kapitalisasi, hasil dan harga produksi uap, serta hasil dan harga produksi listrik.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penentuan NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi pada tahap eksplorasi.
(6)
Angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu faktor untuk mengkonversi hasil produksi menjadi nilai jual Obyek.
(7)
Hasil produksi minyak bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah minyak bumi yang terjual (lifting) dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
(8)
Hasil produksi gas bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah gas bumi yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
(9)
Hasil produksi panas bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah uap dan listrik yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
(10)
NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 14

Menteri Keuangan dapat menetapkan harga minyak bumi, harga gas bumi, harga produksi uap, harga produksi listrik, dan kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi dengan mempertimbangkan besaran harga dan nilai kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.