Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1961 Tentang Pengubahan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran-negara Tahun 1961 Nomor 5) Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat Serta Janda-janda dan/atau A

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kata-kata "tambahan penghasilan sebesar 160% (seratus enam puluh perseratus)", yang disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 5) diubah sehingga berbunyi: "tambahan penghasilan sebesar 400% (empat ratus perseratus)".

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.