Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 237 Tahun 1961 Tentang Susunan, Wewenang dan Tugas Kewajiban Dewan Penempatan Sarjana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah Menteri Perburuhan terdiri atas :
a.
Menteri Perburuhan, sebagai anggota merangkap Ketua,
b.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, sebagai anggota,
c.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, sebagai anggota,
d.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Keamanan Nasional, sebagai anggota,
e.
Seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pembangunan, sebagai anggota,
f.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Produksi, sebagai anggota,
g.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Distribusi, sebagai anggota,
h.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, sebagai anggota,
i.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sebagai anggota.
(2)
Sekretaris Jenderal/Pembantu Utama Departemen Perburuhan karena jabatannya, menjadi Pengganti Ketua Dewan Penempatan Sarjana.
(3)
Kepala Kantor Urusan Pegawai, Direktur Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Jawatan Penempatan Tenaga karena jabatannya adalah penasehat-tetap Dewan Penempatan Sarjana.

Pasal 2

Anggota Dewan Penempatan Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Perburuhan.

Pasal 3

(1)
Kepaniteraan Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah Menteri Perburuhan, dipimpin oleh seorang panitera.
(2)
Panitera dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 4

Pengganti Ketua Dewan dan Anggota Dewan yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan dan Menteri Produksi dengan dibantu oleh Panitera melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai Dewan Harian. Dewan memelihara :
a.
daftar sarjana yang baru lulus,
b.
daftar sarjana yang bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah,
c.
daftar sarjana lainnya yang tidak termasuk huruf a dan huruf b di atas.

Pasal 5

Untuk mendapatkan dan/atau melengkapi daftar-daftar tersebut Dewan menghubungi instansi/badan yang bersangkutan. BAB II. WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN.

Pasal 7

(1)
Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi meneruskan daftar sarjana kepada Dewan Penempa tan Sarjana.
(2)
Semua departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen menyampaikan kepada Dewan, daftar sarjana yang bekerja padanya.
(3)
Instansi/badan swasta memberitahukan kepada Dewan daftar sarjana yang bekerja padanya.

Pasal 8

Semua Departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk lingkungan sesuatu departemen serta perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah pada tiap permulaan tahun memberitahukan kepada Dewan banyaknya sarjana yang dibutuhkan di bubuhi keterangan-keterangan yang perlu, untuk mana Dewan memelihara suatu daftar tersendiri.

Pasal 9

(1)
Sarjana yang telah lulus dalam ujian penghabisan tersebut pada ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Wajib Kepada Sarjana yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar ilmiah "doktor" dan karena itu ingin dibebaskan untuk sementara dari wajib kerja sarjana, mengajukan permohonan untuk dibebaskan kepada Dewan dengan disertai keterangan dari Presiden Universitas atau pemimpin Sekolah Tinggi yang bersangkutan.
(2)
Seorang sarjana yang telah berusia 50 tahun dan ingin dibebaskan dari wajib kerja sarjana mengajukan permohonan untuk itu kepada Dewan.

Pasal 10

(1)
Dewan menentukan dasar pembagian penempa tan sarjana selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis pola pembangunan.
(2)
Dalam menempatkan para sarjana Dewan memperhatikan sepenuhnya keahlian mereka masing-masing.

Pasal 11

Dewan dapat mengundang pihak yang membutuhkan sarjana dan sarjana yang bersangkutan serta penasehat ahli untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Pasal 12

Dewan menunjuk departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah dimana seorang sarjana harus melakukan wajib kerja dengan sedapat-dapatnya memperhatikan kejuruan, bakat dan kehendak yang bersangkutan.

Pasal 13

Dimana perlu, selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis besar pola pembangunan, Dewan dapat mengadakan pembagian baru mengenai penempatan sarjana antara departemen-departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan suatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang bekerja padanya.

Pasal 14

Dewan menetapkan jangka waktu dan hari dimulainya wajib kerja untuk tiap sarjana yang dikenakan wajib kerja.

Pasal 15

Dewan menetapkan bagi sarjana yang dikenakan wajib kerja syarat-syarat kerja yang mencerminkan penghargaan kebendaan yang setepat-tepatnya.

Pasal 16

Peraturan tata-tertib ditetapkan oleh Dewan. BAB III. PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.