Pengganti Ketua Dewan dan Anggota Dewan yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan dan Menteri Produksi dengan dibantu oleh Panitera melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai Dewan Harian.
Dewan memelihara :
a.daftar sarjana yang baru lulus,
b.daftar sarjana yang bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah,
c.daftar sarjana lainnya yang tidak termasuk huruf a dan huruf b di atas.