Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia;
2.
Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut;
3.
Wilayah Republik Indonesia adalah daerah pabean yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen;
4.
Mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar adalah mengisi formulir pemberitahuan Pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai;
5.
Mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah masuk adalah mengisi formulir pemberitahuan Pembawaan Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1)
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah), tidak perlu memperoleh izin dan atau mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia di tempat keberangkatan.
(2)
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), wajib terlebih dahulu mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia di tempat keberangkatan.
(3)
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia lebih dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), wajib terlebih dahulu memperoleh izin secara tertulis dari Bank Indonesia serta mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia di tempat keberangkatan.

Pasal 3

mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia di tempat kedatangan.
(2)
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), wajib terlebih dahulu mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia di tempat kedatangan.
(3)
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), wajib terlebih dahulu mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia dan memeriksakan keaslian uangnya di tempat kedatangan.

Pasal 4

(1)
Izin Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat diberikan untuk kepentingan:
a.
Penyediaan uang untuk kebutuhan negara;
b.
Uji coba mesin uang;
c.
Kegiatan pameran di luar negeri.
(2)
Izin Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penggunaan dengan persyaratan :
(i)
masa berlaku izin selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pemberian izin. (ii) surat izin wajib diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai ditempat keberangkatan.
(3)
Izin pembawaan Uang Rupiah berlaku untuk jumlah maksimal sama dengan jumlah uang yang tercantum dalam surat izin.

Pasal 5

(1)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan identitas diri bagi perorangan, nama dan alamat perusahaan bagi perusahaan, jumlah Uang Rupiah yang akan dibawa, tujuan penggunaan, tempat keberangkatan dan tanggal keberangkatan sebagaimana contoh surat permohonan pada Lampiran 2.
(3)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada :
a.
Direktorat Luar Negeri - Kantor Pusat Bank Indonesia, bagi pemohon yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABOТAВЕК);
b.
Kantor Bank Indonesia terdekat dengan alamat pemohon sebagaimana dalam Lampiran 3, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABОТАВЕК).
(4)
Bank Indonesia akan memberikan jawaban atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 6

(1)
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, dalam hal:
a.
tidak mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia di tempat keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau tidak mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia di tempat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); atau ayat (2), tetapi dengan keterangan yang tidak benar dan atau jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah Uang yang dibawa; atau
c.
mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia di tempat keberangkatan tetapi tidak memperoleh izin pembawaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); atau
d.
mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia di tempat keberangkatan tetapi dengan keterangan yang tidak benar dan atau jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah Uang yang dibawa dan tidak memperoleh izin pembawaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); atau
e.
tidak mendeklarasikan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia ditempat keberangkatan dan tidak memperoleh izin pembawaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia melebihi jumlah Uang Rupiah yang diberikan izin atau melebihi jumlah yang dideklarasikan atas dasar izin, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah yang dibawa setelah dikurangi dengan jumlah yang diberikan izin.
(3)
Pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan memotong dari Uang Rupiah yang akan dibawa keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia.
(4)
Sisa Uang Rupiah setelah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikembalikan kepada pihak yang dikenakan sanksi.
(5)
Uang Rupiah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat dibawa keluar wilayah Republik Indonesia setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam atau dapat dibawa masuk wilayah Republik Indonesia setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam .

Pasal 7

Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam merupakan penerimaan negara.

Pasal 8

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
1.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/191A/KEP/DIR tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;
2.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/271A/KEP/DIR tanggal 6 Maret 1998 tentang Perubahan SK DIR BI Nomor 30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;
3.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/278/KEP/DIR tanggal 23 Maret 1998 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan No.30/278/KEP/DIR dan No. KEP -24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Republik Indonesia dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia. dinyatakan tidak berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.