Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh pengakuan AEO, rincian persyaratan AEO dan rincian perlakuan kepabeanan terhadap AEO, penetapan AEO, dan tata cara penyusunan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.