Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Pasal 3

Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:
a.
pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.

Pasal 4

(1)
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
b.
pusat kesehatan masyarakat;
c.
klinik;
d.
rumah sakit;
e.
apotek;
f.
unit transfusi darah;
g.
laboratorium kesehatan;
h.
optikal;
i.
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
j.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
(2)
Dalam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dapat memiliki tingkatan pelayanan yang terdiri atas:
a.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
c.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
(2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan pelayanan kesehatan dasar.
(3)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
(4)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.
(5)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat dibawahnya.

Pasal 6

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 7

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2)
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:
a.
luas wilayah;
b.
kebutuhan kesehatan;
c.
jumlah dan persebaran penduduk;
d.
pola penyakit;
e.
pemanfaatannya;
f.
fungsi sosial; dan
g.
kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(4)
Bobot unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan untuk setiap jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing.
(6)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(7)
Ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Pertimbangan penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
(2)
Ketentuan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
(2)
Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibandingkan dengan jumlah penduduk.
(3)
Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b.
tingkat utilitas; dan
c.
jam kerja pelayanan.
(4)
Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Tenaga Kesehatan di wilayah tersebut, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing-masing Tenaga Kesehatan.

Pasal 11

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan.
(2)
Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat didasarkan pada pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
(3)
Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
(2)
Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
(3)
Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b.
tingkat utilitas;
c.
jam kerja pelayanan; dan
d.
jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
(4)
Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah klinik, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk memenuhi jumlah klinik.

Pasal 13

(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat:
a.
paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap kabupaten/kota; dan
b.
paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap provinsi.
(2)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.
(3)
Selain Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), swasta dapat mendirikan rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan apotek sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
(2)
Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

Pasal 15

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) unit transfusi darah pada setiap kabupaten/kota.
(2)
Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan:
a.
kecukupan pemenuhan kebutuhan darah; dan/atau
b.
waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi darah.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.