Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/jasa Diterima

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank.
2.
Perusahan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan/atau konsorsium yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
3.
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum dan/atau konsorsium yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan penjaminan.
4.
Penerima Jaminan (Obligee) adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5.
Terjamin (Principal) adalah penyedia barang/jasa yang mengikatkan diri dengan Penerima Jaminan (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak.
6.
Penjamin adalah pihak yang memberikan jaminan kepada Terjamin (Principal) atas kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.
7.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan (Obligee) kepada Penjamin yang disebabkan karena Terjamin (Principal) tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
11.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
12.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
14.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
15.
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara dalam hal penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian/bentuk perikatan lainnya.
16.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
17.
Jaminan Uang Muka adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa sehubungan dengan pembayaran uang muka atas kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
18.
Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
19.
Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
20.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
21.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
22.
Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara yang selanjutnya disebut KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima, yang dilakukan di dalam negeri, termasuk bentuk dan pengelolaan jaminan.

Pasal 3

(1)
Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2)
Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima dalam hal terdapat kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
(3)
Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu. dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

Pasal 4

(1)
Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
pemberian uang muka kerja;
b.
sewa menyewa;
c.
jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko;
d.
kontrak penyelenggaraan beasiswa;
e.
pekerjaan pemeliharaan;
f.
pemasangan atau penambahan daya listrik oleh perusahaan listrik negara;
g.
pengadaan jurnal asing yang dibayarkan dengan uang persediaan; dan/atau
h.
pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dibayarkan dengan uang persediaan.
(2)
Pembayaran sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pembayaran sewa atas:
a.
tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan mesin; atau
b.
jaringan/akses untuk operasionalisasi piranti lunak, untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker.
(3)
Pekerjaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pekerjaan pemeliharaan yang merupakan masa uji coba dan/atau pemeriksaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan pokok, dan atas segala cacat/kerusakan/kekurangan yang terjadi selama masa tersebut menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
(4)
Pengadaan jurnal asing yang dibayarkan dengan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dibayarkan dengan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan dalam hal penyedia barang/jasa mempersyaratkan pembayaran terlebih dahulu.
(5)
Pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima juga dilakukan untuk tagihan pihak ketiga yang diajukan kepada KPPN pada akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Pasal 5

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa:
a.
surat jaminan;
b.
SPKPBJ; atau
c.
komitmen penyedia barang/jasa.

Pasal 6

(1)
Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterbitkan oleh:
a.
Bank;
b.
Perusahaan Asuransi; atau
c.
Perusahaan Penjaminan
(2)
Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menggunakan Bahasa Indonesia;
b.
diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia;
c.
masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak;
d.
masa pengajuan klaim oleh penerima jaminan atau kuasanya paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
masa pembayaran dari Penjamin kepada Penerima Jaminan (Obligee) paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari Penerima Jaminan atau kuasanya;
f.
nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa;
g.
isi surat jaminan paling sedikit harus memuat:
1.
nama dan alamat Penerima Jaminan (Obligee);
2.
penyedia barang/jasa yang ditunjuk Terjamin (Principal);
3.
hak Penjamin;
4.
nama paket kontrak pekerjaan;
5.
nilai surat jaminan dalam angka dan huruf;
6.
kewajiban pihak Penjamin untuk mencairkan surat jaminan dengan segera kepada Penerima Jaminan (Obligee);
7.
masa berlaku surat jaminan;
8.
dalam pembayaran klaim mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan mengesampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9.
tandatangan Penjamin; dan
h.
memuat klausula mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional).
(3)
Dalam hal surat jaminan tidak ditulis dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, surat jaminan tersebut harus disertai dengan salinan dalam Bahasa Indonesia.
(4)
Klausula mudah dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/Klaim dan pernyataan wanprestasi/pemutusan kontrak dari PPK;
b.
dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin (Principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
c.
Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan (Obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin (Principal) sesuai dengan perjanjian pokok.
(5)
Klausula tidak bersyarat (unconditional) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee), namun cukup dengan surat pernyataan dari PPK bahwa telah terjadi pemutusan kontrak antara PPK dengan penyedia barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa wanprestasi;
b.
dalam hal terdapat sengketa antara penyedia barang/jasa dengan Penjamin atau dengan PPK, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim;
c.
dalam hal Penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain (re-insurance/contra guarantee), pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut;
d.
Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran Klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh Penjamin agar pihak Terjamin (Principal) dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin (Principal);
e.
dalam hal terdapat keberatan dari penyedia barang/jasa, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
f.
dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa Penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin (Principal) maupun oleh Penerima Jaminan (Obligee).
(6)
Ketentuan bahwa surat jaminan telah memenuhi klausula mudah dicairkan dan tidak bersyarat dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam surat pernyataan yang diterbitkan oleh Penjamin sebagai lampiran dari surat jaminan.
(7)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
PPK harus menolak surat jaminan dalam hal tidak dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 7

Surat jaminan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan surat jaminan dari Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan tersebut telah dicatat

Menampilkan 7 dari 41 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.