Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
tarif Sewa Ruangan Gedung SPC;
b.
tarif Sewa Convention Center;
c.
tarif Sewa Bangunan Penghubung; dan
d.
tarif Margin Trading House.
(2)
Tarif margin trading house sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah tarif jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penjualan produk usaha kecil dan menengah yang dititipkan pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai jasa perantara.

Pasal 3

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.

Pasal 4

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupa margin trading house ditetapkan dalam kontrak dengan mengacu pada besaran tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1)
Dalam hal Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama/perjanjian kepada pengguna jasa, tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan kontrak kerjasama/perjanjian;
(2)
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk acara yang diselenggarakan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan acara kedinasan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC, untuk acara seminar, pameran, dan rapat.
(2)
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk pegawai beserta keluarga Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC, untuk acara Pernikahan.
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.