Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Biro Demobilisasi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Diadakan Biro Demobilisasi Nasional, disini selanjutnya disebut Biro, serta berkedudukan di Jakarta.
Pasal 2
1.
Pimpinan Biro dipegang oleh seorang Direktur, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, yang terdiri dari anggota-anggota Dewan Keuangan dan perekonomian dari Dewan Menteri, sebagaimana tersebut dalam Keputusan Presiden No. 95 Tahun 1950, dan Menteri Pertahanan.
2.
Dalam hal-hal penting, maka pengawasan dapat diserahkan kepada seorang atau beberapa orang anggota Dewan Pengawas.
3.
Jika soal-soal yang diperbincangkan di Dewan Pengawas bersangkutan dengan tugas kewajiban Kementerian lain-lain, maka Menteri-Menteri
yang bersangkutan diundang dalam perundingan-perundingan di Dewan Pengawas serta mereka menghadiri sidang itu sebagai anggota penuh.
Pasal 3
Direktur Biro diangkat serta diberhentikan oleh Pemerintah atas usul dari Dewan Pengawas tersebut dalam . Gajinya ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
1.
Tugas dari pada Biro tersebut adalah memungkinkan kembalinya mereka, yang oleh Menteri Pertahanan ditunjuk untuk didemobilisir ke dalam masyarakat dengan jalan peralihan teratur serta dipandang dari sudut sosial-ekonomis dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Tugas tercantum dalam pasal ini ayat tersebut di atas, dijalankan oleh Biro dengan mengingat instruksi yang dilampirkan pada Peraturan-tanpa Pemerintah ini serta petunjuk-petunjuk yang akan diberikan oleh Dewan Pengawas.
3.
Biro ini berhak pula untuk mengajukan usul-usul sendiri kepada Dewan Pengawas.
Pasal 5
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan diberi tugas untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Peraturan-tanpa Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.