Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pengertian Istilah "lumbung Desa" Termaksud dalam "rijst-ordonnantie 1948"
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan ,Lumbung Desa" termaksud dalam ayat (4) Rijst-Ordonnantie 1948" (Staatsblad 1948 No. 253) dimaksud juga lumbung-lumbung yang diusahakan oleh petani-petani untuk persediaan bahan makanan pada waktu paceklik, dan untuk keperluan bibit bagi petani yang mengadakan lumbung itu, di bawah pengawasan Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah Swatantra.
Pasal 2
Menteri Pertanian atau Pemerintah Daerah Swatantra dapat mengadakan pembatasan banyaknya persediaan padi yang dapat disimpan dalam lumbung yang diusahakan oleh petani-petani termaksud dalam .
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam lembaran-Negara Republik Indonesia.