Justisio

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.

Pasal 2

(1)
BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Pasal 4

BNPT mempunyai tugas:
a.
merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
b.
mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme;
c.
mengoordinasikan program pemulihan korban; dan
d.
merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BNPT menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
b.
menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; dan
c.
melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPT; dan
b.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BNPT.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

Pasal 7

BNPT terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi;
d.
Deputi Bidang Deradikalisasi;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Antarpentegak Hukum dan Pemulihan Korban; dan
f.
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Pasal 8

Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi BNPT.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPT.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BNPT;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BNPT;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNPT;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi;
c.
penyusunan standardisasi kebijakan teknis penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi;
d.
koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional;
e.
koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional;
f.
perumusan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi;
h.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
(6)
Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi;
c.
penyusunan standardisasi kebijakan teknis di bidang deradikalisasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deradikalisasi;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Deradikalisasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
(6)
Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Antarpnegak Hukum dan Pemulihan Korban berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Antarpnegak Hukum dan Pemulihan Korban dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Antarpnegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpnegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Antarpnegak Hukum dan Pemulihan Korban menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang koordinasi antarpnegak hukum dan pemulihan korban;
b.
koordinasi antarpnegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempaan narapidana terorisme;
c.
koordinasi pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya;
d.
koordinasi pelindungan terhadap advokat, pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya dengan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban;
e.
koordinasi program pemulihan korban tindak pidana terorisme;
f.
pemantauan dan analisis jaringan terorisme dalam mendukung proses penegakan hukum;
g.
evaluasi dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegeak Hukum dan Pemulihan Korban terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
(6)
Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1)
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional dipimpin oleh Deputi.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.