Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 ​tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BKBI adalah integrasi kebijakan yang saling melengkapi dan memperkuat antarkebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung, untuk mengoptimalkan kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia.
2.
Kebijakan Bank Indonesia adalah keputusan dan/atau tindakan Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
3.
Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank Indonesia yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
4.
Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank Indonesia untuk menopang Kebijakan Utama.
5.
Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
6.
Stabilitas Sistem Pembayaran adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi timbul dari suatu kegiatan ekonomi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya yang sangat penting dalam mendukung stabilitas rupiah dan sistem keuangan serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
7.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
8.
Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah kertas dan logam yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
9.
Pengelolaan Uang Rupiah Digital adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan uang rupiah digital.
10.
Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kebijakan Sistem Pembayaran didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 3

Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk:
a.
menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran agar berjalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang;
b.
menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran; dan
c.
menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.

Pasal 4

(1)
Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk memelihara Stabilitas Sistem Pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)
Stabilitas Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas nilai rupiah dan stabilitas sistem keuangan.

Pasal 5

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth).

Pasal 6

(1)
Kebijakan Sistem Pembayaran merupakan bagian dari BKBI.
(2)
Kebijakan Sistem Pembayaran memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya untuk mencapai tujuan Bank Indonesia.
(3)
Kebijakan Pendukung secara sendiri dan/atau bersama-sama menopang Kebijakan Sistem Pembayaran dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a.
forward-looking;
b.
sasaran yang jelas;
c.
praktik terbaik (best practices) internasional;
d.
sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan
e.
tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.

Pasal 8

(1)
Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran yaitu:
a.
velocitas yang cepat, mudah, dan murah;
b.
struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien;
c.
infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil; dan
d.
ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, yang saling terkait dan sinergis guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)
Sasaran velositas yang cepat, mudah, dan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercermin dari velositas yang menunjukkan akseptasi tinggi dari masyarakat dan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran.
(3)
Sasaran struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercermin dari struktur yang saling terhubung dan terintegrasi antar penyelenggara jasa Sistem Pembayaran, tertata, dan berdaya saing tinggi.
(4)
Sasaran infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercermin dari infrastruktur yang berdaya tahan, memiliki tingkat ketersediaan yang tinggi, melindungi penggunanya dari risiko, dan terintegrasi.
(5)
Sasaran ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercermin dari tersedianya uang rupiah yang layak edar, aman, denominasi sesuai, dan/atau tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

Pasal 9

(1)
Untuk mencapai sasaran velositas yang cepat, mudah, dan murah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga dan layanan, penyelenggaraan, dan pelindungan konsumen yang dilakukan melalui instrumen:
a.
pengaturan;
b.
perizinan;
c.
perluasan akseptasi;
d.
penguatan literasi;
e.
pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; dan
f.
instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Untuk mencapai sasaran struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Bank Indonesia menetapkan kebijakan kepesertaan dan aktivitas usaha, serta manajemen risiko penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang dilakukan melalui instrumen:
a.
pengaturan;
b.
perizinan;
c.
penetapan;
d.
pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; dan
e.
instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Untuk mencapai sasaran infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, Bank Indonesia menetapkan kebijakan pengelolaan infrastruktur yang dilakukan melalui instrumen:
a.
pengaturan;
b.
penyelenggaraan dan pengembangan infrastruktur Sistem Pembayaran;
c.
pengawasan terhadap penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
d.
instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Untuk mencapai sasaran ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, Bank Indonesia menetapkan kebijakan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan melalui instrumen:
a.
pengaturan;
b.
penyediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan berkualitas;
c.
penguatan proses bisnis pengedaran uang rupiah;
d.
penetapan standardisasi dan pengembangan infrastruktur pengelolaan uang rupiah;
e.
penguatan dan pengawasan terhadap industri pengelolaan uang rupiah;
f.
penguatan edukasi dan literasi; dan
g.
instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

Dalam melakukan pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung Stabilitas Sistem Pembayaran, Bank Indonesia menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran.

Pasal 11

(1)
Bank Indonesia melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran melalui penetapan ruang lingkup, besaran, waktu, dan/atau penerapan instrumen untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Optimalisasi instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
perkembangan dan prakiraan transaksi pembayaran;
b.
keterhubungan ekosistem Sistem Pembayaran;
c.
kapabilitas pelaku industri Sistem Pembayaran;
d.
keseimbangan sisi permintaan dan penawaran layanan Sistem Pembayaran;
e.
risiko dan mitigasi; dan
f.
pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Kewenangan Bank Indonesia atas instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui pengaturan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran.
(2)
Cakupan pengaturan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
instrumen pembayaran;
b.
kelembagaan;
c.
mekanisme penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
d.
infrastruktur;
e.
Pengelolaan Uang Kertas dan Logam serta Pengelolaan Uang Rupiah Digital; dan
f.
pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai pengaturan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyelenggara jasa Sistem Pembayaran;
b.
pihak selain penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memperoleh izin dan/atau penetapan dari Bank Indonesia; dan
c.
pihak lain, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memastikan kepatuhan:
a.
pihak yang bekerja sama; dan/atau
b.
pihak yang terafiliasi, dengan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran dan/atau pihak selain penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang memperoleh izin dan/atau penetapan dari Bank Indonesia atas ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(4)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
e.
pencabutan izin atau pencabutan penetapan; dan/atau
f.
sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan.
(2)
Bank Indonesia mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik.
(3)
Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 15

Ruang lingkup Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
a.
perumusan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan dan pengawasan;
d.
koordinasi dan sinergi; dan
e.
akuntabilitas dan transparansi.

Pasal 16

(1)
Bank Indonesia merumuskan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2)
Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 17

(1)
Dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran, Dewan Gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam RDG mingguan.
(2)
RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran;
b.
menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran; dan/atau
c.
menerima laporan terkait Kebijakan Sistem Pembayaran untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.

Pasal 18

(1)
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk:
a.
menyelenggarakan survei;
b.
memperoleh data dan informasi dari pihak terkait; dan
c.
memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
(2)
Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi dalam menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Sistem Pembayaran melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(4)
Setiap pihak wajib memberikan data dan informasi untuk setiap penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5)
Setiap pihak yang melanggar ketentuan pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
e.
pencabutan izin atau pencabutan penetapan; dan/atau
f.
sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
(6)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
(7)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan survei serta perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakan data dan informasi Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat melakukan pengaturan mengenai pelaporan.
(2)
Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakan data dan informasi Bank Indonesia.

Pasal 20

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran melalui:
a.
pengawasan tidak langsung; dan
b.
pengawasan langsung.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b dengan:
a.
memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang Sistem Pembayaran;
b.
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Sistem Pembayaran; dan/atau
c.
memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(3)
Cakupan pengawasan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
a.
eksposur risiko, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
b.
penerapan tata kelola dan manajemen risiko; dan
c.
aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.

Pasal 21

(1)
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memberikan kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia berupa:
a.
dokumen, data, informasi, dan/atau laporan;
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis;
c.
akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi yang diperlukan dalam pengawasan; dan/atau
d.
hal lain yang diperlukan dalam pengawasan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.