Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Jasa Marga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum berupa nilai daripada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak yang terdiri dari :
Ruas Jalan Jakarta - Tangerang;
Ruas Jalan Pintas Ciujung;
Ruas Jalan Pintas Serang.
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan baik secara bersama atau sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.