Justisio

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework to Implement The Asean Single Window (protokol Mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan Asean Single Window)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 4 September 2015 di Hanoi, Vietnam, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris. # -3- 2017, No. 99

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.