Justisio

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggui,Angan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2026-2029

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
2.
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
3.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
4.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia.
5.
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAD PE adalah kebijakan daerah yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di daerah.
6.
Aksi PE adalah implementasi kegiatan yang sistematis dan terencana oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kerangka RAN PE.
7.
Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Pasal 2

(1)
RAN PE ini ditetapkan untuk 4 (empat) tahun yakni periode tahun 2026-2029.
(2)
RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
(3)
RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Pasal 3

Prinsip pelaksanaaan RAN PE meliputi:
a.
penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia;
b.
supremasi hukum dan keadilan;
c.
pengarusutamaan gender;
d.
pelindungan anak;
e.
keamanan dan keselamatan;
f.
tata kelola pemerintahan yang baik;
g.
partisipasi aktif dan pemangku kepentingan yang majemuk; dan
h.
kebhinekaan dan kearifan lokal.

Pasal 4

(1)
RAN PE terdiri atas 9 (sembilan) tema meliputi:
a.
kesiapsiagaan nasional;
b.
ketahanan komunitas dan keluarga;
c.
pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja;
d.
pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak;
e.
komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik;
f.
deradikalisasi;
g.
hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan;
h.
pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; dan
i.
kemitraan dan kerja sama internasional.
(2)
Tema RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Aksi PE.
(3)
RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
RAN PE yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan melalui RAD PE.
(3)
RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan RAN PE yang disesuaikan dengan tantangan, situasi, kondisi, dan kebutuhan di daerah masing-masing.
(4)
RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan RAN PE dibentuk sekretariat bersama RAN PE.
(2)
Sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat;
d.
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
e.
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
g.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
h.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
i.
badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme; dan
j.
lembaga nonstruktural yang melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
(3)
Keanggotaan sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 7

(1)
Sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
merumuskan kebijakan pelaksanaan RAN PE;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE; dan
d.
menyusun laporan capaian dan hasil evaluasi pelaksanaan RAN PE.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , sekretariat bersama RAN PE melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat bersama RAN PE dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 9

(1)
Kementerian dan lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan RAN PE kepada sekretariat bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD PE kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menyampaikan rekapitulasi atas laporan pelaksanaan RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretariat bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4)
Laporan pelaksanaan RAN PE dari kementerian dan lembaga dibahas oleh sekretariat bersama RAN PE bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
(5)
Sekretariat bersama RAN PE menyampaikan laporan pelaksanaan RAN PE kepada Kepala Badan.
(6)
Penyampaian laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 10

(1)
Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan RAN PE kepada Presiden.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11

Pelaksanaan RAN PE oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 12

Pendanaan RAN PE bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan RAD PE paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan RAN PE sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya RAD PE.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 212 pasal. Masuk untuk akses penuh.