Justisio

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3

Tata Naskah Dinas yang telah ada di instansi pemerintah pusat dan daerah, secara bertahap agar disesuaikan dengan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 72/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, TAUFIQ EFFENDI MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA KATA PENGANTAR Dalam rangka peningkatan efisiensi dan perwujudan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik, telah disusun Pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 72/KEP/M.PAN/07/2003. Pedoman Umum ini dimaksudkan sebagai acuan pengelolaan tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika pemerintahan, dipandang perlu untuk menyempurnakan Pedoman dimaksud di atas. Penyempurnaan ini meliputi jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas. Dengan melaksanakan pedoman ini, diharapkan dapat lebih diciptakan tertib administrasi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kelancaran komunikasi tulis antar instansi pemerintah. ERI NEGARA Jakarta, 31 Desember 2008 Taufiq Effendi PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, Menimbang: a. bahwa dengan adanya saran serta masukan dari instansi pemerintah pusat dan daerah terhadap Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 72/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur kembali Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1630);
7.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
8.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP.M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di Lingkungan Instansi Pemerintah;
10.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/1121/M.PAN/3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS.

Pasal 1

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam merupakan acuan bagi seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah.