Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
4.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
5.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
6.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
7.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
8.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
9.
Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
10.
Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
11.
Usaha Menengah adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
12.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya, serta diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi.
(2)
Perusahaan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum JAMKRINDO.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan, kantor pemasaran di wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.

Pasal 7

Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi.

Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a.
melakukan penjaminan kredit baik bersifat tunai dan non tunai yang diberikan bank atau badan usaha kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
b.
melakukan penjaminan pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan pola bagi hasil yang diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
c.
melakukan penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
d.
melakukan penjaminan syariah atas pembiayaan baik bersifat tunai dan non tunai yang diberikan bank atau badan usaha syariah kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
e.
melakukan penjaminan atas transaksi kontrak jasa yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
f.
melakukan kegiatan usaha lainnya, antara lain penjaminan kredit perorangan, jasa konsultasi, dan jasa manajemen kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

Pasal 9

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , berdasarkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan dapat :
a.
melakukan kerja sama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain;
d.
melakukan pinjaman dari kreditor atau pihak lain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
e.
melakukan kerja sama di bidang penjaminan kredit (co guarantee) dengan badan usaha atau pihak lain.

Pasal 10

(1)
Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan negara yang dikelola oleh Perusahaan.
(3)
Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan;
(4)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 12

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 13

(1)
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang independen yang dibentuk dan/atau ditunjuk Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 14

(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Pasal 15

(1)
Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.

Pasal 16

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 17

(1)
Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi terjadi kekosongan, maka:
a.
Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
b.
selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama; dan
c.
dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
(2)
Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak mempunyai anggota Direksi, maka:
a.
untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban menjalankan pekerjaan Direksi;
b.
dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka, atau menunjuk orang perorangan tertentu untuk melakukannya; dan
c.
dalam hal kosongan Direksi disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.

Pasal 18

(1)
Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
(3)
Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4)
Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal efektif pengunduran diri.

Pasal 19

(1)
Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

Pasal 20

(1)
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b.
jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2)
Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4)
Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 21

(1)
Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2)
Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3)
Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

Pasal 22

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.