Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.
Modal Bank adalah modal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank;
3.
Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan;
4.
Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan perusahaan di bidang keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
5.
Investee adalah Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Keuangan tempat Bank melakukan Penyertaan Modal;
6.
Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam Perusahaan Debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada Perusahaan Debitur;
7.
Perusahaan Debitur adalah perusahaan tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara.
Pasal 2
Kegiatan Penyertaan Modal wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan apabila:
a.
Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank dan tidak secara material meningkatkan profil risiko Bank;
c.
Bank memiliki sistem pengendalian intern yang memadai untuk kegiatan Penyertaan Modal, sekurang-kurangnya untuk memastikan bahwa:
1.
analisis dan prosedur pelaksanaan kegiatan Penyertaan Modal dilakukan sesuai dengan profil risiko Bank;
2.
terdapat dokumentasi dan pemantauan secara periodik;
3.
terdapat prosedur akuntansi dan valuasi yang tepat; dan
4.
terdapat kemudahan untuk dilakukan jejak audit (audit trail);
d.
rencana Penyertaan Modal telah dicantumkan dalam Rencana Kerja Tahunan Bank;
e.
Bank tidak sedang dalam status pengawasan intensif, kecuali penempatan Bank dalam status pengawasan intensif hanya karena Bank berperan cukup signifikan terhadap risiko sistemik dalam sistem perbankan dan atau memiliki pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian nasional;
f.
Bank tidak sedang dalam status pengawasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.
Bank tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu dalam 12 (dua belas) bulan terakhir oleh Bank Indonesia dan atau oleh otoritas lain.
Pasal 4
(1)
Penyertaan Modal dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal.
(2)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk jual beli saham.
Pasal 5
(1)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya sebesar batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2)
Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal setinggi-tingginya 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank.
(3)
Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk peningkatan Penyertaan Modal karena penerapan metode ekuitas sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku sepanjang tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak akhir tahun buku Investee.
Pasal 6
(1)
Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia untuk setiap Penyertaan Modal yang akan dilakukan.
(2)
Penyertaan Modal lanjutan (subsequent investment) pada Investee yang sama juga wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia apabila jumlah Penyertaan Modal Bank melampaui 25 % (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank yang disebabkan karena menurunnya Modal Bank atau perubahan nilai tukar.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan action plan untuk menyelesaikan pelampauan jumlah Penyertaan Modal tersebut.
(3)
Jangka waktu penyelesaian action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
(4)
Laporan pelampauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya pelampauan.
Pasal 8
(1)
Bank wajib melakukan divestasi Penyertaan Modal apabila Penyertaan Modal yang dilakukan mengakibatkan atau diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan Bank dan atau peningkatan profil risiko Bank secara signifikan.
(2)
Rencana divestasi Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum divestasi Penyertaan Modal dilaksanakan.
Pasal 9
(1)
Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk mengambil langkah-langkah perbaikan (corrective actions) dan atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Investee.
(2)
Perintah dan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia kegiatan usaha Investee:
a.
mencerminkan kondisi keuangan dan non keuangan yang tidak sehat; dan atau
b.
mengganggu kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Pasal 10
(1)
Bank wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Penyertaan Modal dilakukan, dengan dilampiri:
a.
hasil analisis kondisi dan proyeksi keuangan Bank, termasuk proyeksi kecukupan permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penyertaan Modal;
b.
hasil analisis profil risiko Bank, sebelum dan sesudah pelaksanaan Penyertaan Modal;
c.
sistem pengelolaan risiko Penyertaan Modal;
d.
sumber pendanaan Bank untuk melakukan Penyertaan Modal;
e.
surat pernyataan dari Direksi Bank yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang dilakukan adalah dalam rangka investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk jual beli saham;
f.
perlakuan akuntansi Penyertaan Modal yang diterapkan Bank;
g.
Penyertaan Modal dan atau rencana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank pada Investee yang sama;
h.
hasil analisis mengenai profil usaha Investee;
i.
laporan keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan interim triwulanan terakhir, serta proyeksi keuangan Investee;
j.
struktur kepemilikan dan kepengurusan terakhir Investee;
k.
identitas dari pemegang saham mayoritas atau pihak yang melakukan pengendalian terhadap Investee atau pihak lain yang akan melakukan Penyertaan Modal bersama-sama dengan Bank;
l.
perjanjian dan atau rencana perjanjian yang ada:
1.
antara pemegang saham Investee; dan atau
2.
antara Bank dengan pemegang saham Investee yang menjual saham kepada Bank;
m.
hasil due diligence dari Investee, apabila diminta oleh Bank Indonesia;
n.
surat keterangan dari otoritas berwenang yang mengawasi kegiatan usaha Investee; dan
o.
fotokopi akta pendirian badan hukum dan anggaran dasar Investee.
(2)
Bagi Bank yang melakukan Penyertaan Modal 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari modal Investee atau memenuhi kriteria pengendalian, selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen berupa:
a.
studi kelayakan mengenai perkiraan usaha (business forecasting) dan peluang pasar Investee;
b.
informasi mengenai kompetensi dan integritas dari pengurus, dan pejabat eksekutif dan integritas pemegang saham mayoritas dari Investee.
Pasal 11
Bank wajib menjamin kebenaran dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam yang disampaikan dalam rangka permohonan persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank Indonesia.
Pasal 12
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada:
a.
Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10010 bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia; atau
b.
Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.
Pasal 13
(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b.
analisis atas kemampuan Bank dan kelayakan kegiatan Penyertaan Modal, berdasarkan informasi atau dokumen yang disampaikan dan informasi lain yang diperoleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam rangka memberikan persetujuan, Bank Indonesia dapat meminta Bank dan atau Investee untuk memberikan komitmen tertulis.
(4)
Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia dapat memerintahkan kepada Bank untuk mengambil tindakan tertentu.
Pasal 14
Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk melakukan divestasi Penyertaan Modal atau menolak permohonan Penyertaan Modal apabila Penyertaan Modal atau rencana Penyertaan Modal Bank pada perusahaan yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri menyebabkan atau diindikasikan akan menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia.
Pasal 15
(1)
Penyertaan Modal wajib dicatat dalam portofolio investasi jangka panjang dan dinilai berdasarkan:
a.
metode ekuitas (equity method) apabila Penyertaan Modal mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari modal Investee atau Penyertaan Modal memenuhi kriteria unsur pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); atau
b.
metode biaya (cost method) apabila Penyertaan Modal kurang dari 20% (dua puluh perseratus) dari modal Investee.
(2)
Bank wajib mengkonsolidasikan laporan keuangan Investee apabila memenuhi persyaratan untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan dan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.