Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.