Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3.
Wadah Elektronik (Platform) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
4.
Pasar Elektronik (Marketplace) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.
5.
Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean.
6.
Pedagang adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
7.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan penerima jasa dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9.
Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
10.
Penyelenggara Pos adalah perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang kiriman.
11.
Nilai Transaksi E-Commerce, yang selanjutnya disebut Nilai Transaksi, adalah nilai transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli tidak termasuk ongkos kirim, biaya layanan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
12.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
13.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
14.
Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
15.
Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
16.
Pajak Dalam Rangka Impor, yang selanjutnya disingkat PDRI, adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor Barang yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.
17.
Delivery Duty Paid, yang selanjutnya disingkat DDP, adalah bagian dari terminologi perdagangan internasional yang memasukkan bea masuk dan/atau PDRI ke dalam unsur nilai Barang impor yang tercantum pada Platform.
18.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan
b.
Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.

Pasal 3

(1)
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat dilakukan melalui:
a.
Platform Marketplace; atau
b.
Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
(2)
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean melalui Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Penyedia Platform Marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa;
b.
Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce);
c.
Pembeli barang atau penerima jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Penyedia Platform Marketplace; dan
d.
Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada Pedagang atau Penyedia Jasa dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace.
(3)
Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai PKP.
(4)
Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(5)
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
(6)
Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.
(7)
Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memiliki NPWP:
a.
Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atau
b.
Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.
(8)
Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.
Pedagang atau Penyedia Jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP; dan
b.
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
(9)
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
(10)
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

(1)
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:
a.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau
b.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP.
(3)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Pasal 7

(1)
Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan dan tata cara pelaporan rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

(1)
PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan:
a.
penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa;
b.
penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/atau
c.
penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP.
(2)
Penyedia Platform Marketplace yang melakukan penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP

Menampilkan 8 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.