Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
2.
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
3.
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
4.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
5.
Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen.
6.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
7.
Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
8.
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.
9.
Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital.
10.
Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
11.
Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
12.
Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
13.
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
14.
Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai adalah wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai Dalam Bentuk Lain.
15.
Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
16.
Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17.
Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian.
18.
Pejabat Pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
19.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
20.
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
21.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak, wajib bayar, atau wajib setor.
22.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada saat terutang Bea Meterai.
(2)
Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 3

(1)
Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
a.
Meterai; atau
b.
SSP.
(2)
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
Meterai Tempel;
b.
Meterai Elektronik; atau
c.
Meterai Dalam Bentuk Lain.

Pasal 4

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
b.
Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Pasal 5

(1)
Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
(2)
Ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambahkan ciri khusus pada Meterai Tempel yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan Sistem Meterai Elektronik.

Pasal 7

(1)
Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2)
Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
(3)
Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b.
tulisan "METERAI ELEKTRONIK"; dan
c.
angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.

Pasal 8

(1)
Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
Meterai Teraan;
b.
Meterai Komputerisasi; dan
c.
Meterai Percetakan.
(2)
Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Pasal 9

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas 2 (dua) lembar atau lebih, Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.

Pasal 10

(1)
Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan membubuhkan:
a.
Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b.
Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, wajib melakukan Deposit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(2)
Pembubuhan Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi mengurangi saldo Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal Meterai yang dibutuhkan.
(3)
Pembubuhan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa didahului Deposit.
(4)
Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penyetoran Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

Pasal 11

(1)
Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memiliki unsur yang meliputi:
a.
warna teraan merah;
b.
logo Kementerian Keuangan;
c.
tulisan "Direktorat Jenderal Pajak";
d.
logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai;
e.
tulisan "METERAI TERAA N";
f.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
g.
tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
h.
nomor mesin; dan
i.
kode unik.
(2)
Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memiliki unsur yang meliputi:
a.
tulisan "BEA METERAI LUNAS"; dan
b.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
(3)
Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c memiliki unsur yang meliputi:
a.
tulisan "METERAI PERCETAKAN";
b.
logo Kementerian Keuangan;
c.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
d.
nama Pembuat Meterai.

Pasal 12

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
a.
Pemeteralan Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen;
b.
pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan; atau
c.
pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan karena terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik.

Pasal 13

Dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel atau Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada saat terutang Bea Meterai yang disebabkan oleh keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP oleh Pihak Yang Terutang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak saat terutang Bea Meterai.

Pasal 14

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 100 (satu nol nol);
b.
membuat daftar Dokumen, dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan atas 2 (dua) atau lebih Dokumen yang terutang Bea Meterai; dan
c.
melekatkan SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah mendapatkan NTPN dengan Dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Ketentuan mengenai contoh format daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Menampilkan 14 dari 26 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.