Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4.
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
5.
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
6.
Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
7.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
8.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
9.
Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
10.
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
11.
Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
13.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
15.
Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan pencipta arsip di lingkungannya.
16.
Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
17.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
18.
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
19.
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
20.
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
21.
Pengelolaan arsip statis proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
22.
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
23.
Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan. antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
24.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
25.
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
26.
Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
27.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
28.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintahan daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan daerah yang dipisahkan.
29.
Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
30.
Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
31.
Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.
32.
Pemberkasan adalah penempatan naskah (item) ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja.
33.
Program arsip vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan arsip vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
34.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada SDM kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
35.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan.
36.
Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan nasional berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan dan pendanaan.
37.
Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.

Pasal 2

Penyelenggaraan kearsipan dilakukan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi dalam suatu sistem kearsipan nasional.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional merupakan tanggung jawab ANRI.
(2)
Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi merupakan tanggung jawab gubernur sesuai kewenangannya.
(3)
Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten/kota merupakan tanggung jawab bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4)
Penyelenggaraan kearsipan di tingkat perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi sesuai kewenangannya.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam meliputi kegiatan:
a.
penetapan kebijakan;
b.
pembinaan kearsipan; dan
c.
pengelolaan arsip.
(2)
Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional didukung oleh sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pendanaan serta organisasi kearsipan.
(3)
Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional.

Pasal 5

Organisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
unit kearsipan; dan
b.
lembaga kearsipan. 2012, No. 53 6

Pasal 6

Penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan untuk menyelenggarakan kearsipan secara komprehensif dan terpadu melalui pembangunan SKN.

Pasal 7

(1)
Pembangunan SKN dilaksanakan oleh ANRI.
(2)
Pembangunan SKN dilaksanakan dengan menyusun kebijakan kearsipan di tingkat nasional di bidang:
a.
pembinaan;
b.
pengelolaan arsip;
c.
pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN;
d.
organisasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia;
f.
prasarana dan sarana;
g.
pelindungan dan penyelamatan arsip;
h.
sosialisasi kearsipan;
i.
kerja sama; dan
j.
pendanaan.
(3)
Dalam menyusun kebijakan kearsipan di tingkat nasional ANRI melibatkan lembaga negara, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi dan BUMN dan/atau BUMD serta pihak terkait.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional, dilakukan pengaturan:
a.
arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan kearsipan;
b.
sistem pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
c.
ketentuan fungsional, persyaratan pembentukan SIKN dan JIKN, pengaturan, penyediaan, dan penggunaan informasi kearsipan dalam satu kesatuan sistem nasional;
d.
standar fungsi, penjaminan mutu, peningkatan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan;
e.
kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta penjaminan mutu sumber daya manusia kearsipan;
f.
standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan;
g.
kriteria, tanggung jawab, dan strategi pelindungan dan penyelamatan arsip;
h.
strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan kearsipan;
i.
prinsip dan ruang lingkup kerja sama kearsipan; dan
j.
program dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan.
(2)
Penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional dilakukan oleh Kepala ANRI.

Pasal 9

Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bertujuan untuk membina penyelenggaraan SKN pada setiap pencipta arsip dan lembaga kearsipan sesuai dengan arah dan sasaran pembangunan nasional di bidang kearsipan.

Pasal 10

(1)
Pembinaan kearsipan di tingkat nasional meliputi:
a.
koordinasi penyelenggaraan kearsipan nasional;
b.
pemberian pedoman dan standar kearsipan;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d.
sosialisasi kearsipan;
e.
pendidikan dan pelatihan kearsipan;
f.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi; dan
g.
akreditasi dan sertifikasi.
(2)
ANRI bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a.
pencipta arsip tingkat pusat dan daerah;
b.
lembaga kearsipan daerah provinsi; 2012, No. 53 8
c.
lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota; dan
d.
lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(3)
Pembinaan kearsipan di tingkat nasional dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.

Pasal 11

(1)
Pembinaan kearsipan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi meliputi:
a.
koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
b.
penyusunan pedoman kearsipan;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d.
sosialisasi kearsipan;
e.
pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
f.
perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
(2)
Lembaga kearsipan daerah provinsi bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap:
a.
pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi; dan
b.
lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(3)
Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
(4)
Lembaga kearsipan perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan/atau unit kerja dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 12

Unit kearsipan bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan arsip di lingkungan pencipta arsip.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka pembinaan kearsipan nasional, ANRI dapat memberikan penghargaan kearsipan kepada lembaga kearsipan, pencipta arsip, arsiparis, dan masyarakat.
(2)
Penghargaan kearsipan dapat diberikan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghargaan kearsipan diatur dengan peraturan Kepala ANRI.

Pasal 14

Dalam rangka pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, lembaga kearsipan bekerjasama dengan lembaga negara terkait dan pemerintahan daerah melakukan pembinaan kearsipan terhadap lembaga swasta dan masyarakat yang melaksanakan kepentingan publik.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kearsipan diatur dengan peraturan Kepala ANRI.

Pasal 16

(1)
Pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan;
(2)
Pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh lembaga dan/atau unit kearsipan bekerjasama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kewenangannya;
(3)
Pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(2)
Pencipta arsip dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan kearsipan berdasarkan standar dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh kepala ANRI.

Pasal 18

Pendidikan dan pelatihan kearsipan bertujuan:
a.
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian untuk dapat melaksanakan tugas jabatan di bidang kearsipan;
b.
menciptakan sumber daya manusia kearsipan yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang kearsipan; dan
c.
menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas di bidang kearsipan.

Pasal 19

(1)
ANRI menyelenggarakan jenis pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bidang kearsipan. 2012, No. 53 10
(2)
Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis; dan
b.
pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan.

Pasal 20

(1)
Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi arsiparis untuk menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis terdiri atas:
a.
pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat ahli; dan
b.
pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil.
(3)
Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis diikuti oleh:
a.
pegawai negeri yang akan menduduki jabatan fungsional arsiparis; dan
b.
pegawai negeri yang telah menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebut dengan pendidikan dan pelatihan pengangkatan arsiparis.
(5)
Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disebut dengan pendidikan dan pelatihan penjenjangan arsiparis.
(6)
Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis mengacu kepada standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis.

Pasal 21

(1)
Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan terdiri atas:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan pengelola arsip; dan
b.
pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan pengelola arsip diikuti oleh pegawai negeri atau pegawai lainnya yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.