Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional.
2.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
6.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Kebijakan dasar PEN bertujuan:
a.
mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan Ekspor nasional;
b.
mempercepat peningkatan Ekspor nasional;
c.
membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk Ekspor; dan
d.
mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi Ekspor.
(2)
Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
b.
pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; dan/atau
c.
sinergi dengan pemangku kepentingan.

Pasal 3

(1)
Strategi PEN diarahkan pada kegiatan:
a.
menghasilkan devisa;
b.
menghemat devisa dalam negeri; dan/atau
c.
meningkatkan kapasitas produksi nasional.
(2)
Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan komposisi tertentu yang didukung analisis dampak ekonomi dan sosial.
(3)
Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP.

Pasal 4

(1)
Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar.
(2)
Kegiatan yang menghemat devisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang berorientasi Ekspor.
(3)
Kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan kegiatan mendorong Pelaku Ekspor dalam rangka hilirisasi dan pengembangan produk berorientasi Ekspor yang berdaya saing tinggi.

Pasal 5

Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi:
a.
usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
usaha menengah berorientasi Ekspor;
c.
koperasi; dan
d.
pelaku usaha lainnya.

Pasal 6

(1)
PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.
(2)
Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1)
Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(3)
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
(4)
Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
(5)
Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
(6)
Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan melalui:
a.
pembiayaan langsung;
b.
pembiayaan inti plasma;
c.
pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
d.
pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing); dan/atau
e.
skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa barang dan/atau jasa.
(2)
Produk berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi.
(3)
Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disuplai dengan cara:
a.
pasokan lintas batas (cross border supply);
b.
konsumsi di luar negeri (consumption abroad);
c.
keberadaan komersial (commercial presence); atau
d.
perpindahan manusia (movement of natural persons).

Pasal 10

(1)
PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan industri potensial.
(2)
Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang industri.

Pasal 11

(1)
Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional.
(2)
Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain bagi industri dan penyedia jasa yang menghasilkan bahan baku dan jasa yang sebelumnya diimpor.

Pasal 13

PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri. pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa berorientasi Ekspor.

Pasal 14

Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan;
b.
LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik.

Pasal 15

(1)
LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
(2)
Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam:
a.
risiko kepailitan;
b.
kelancaran pembayaran kewajiban; dan
c.
penerapan batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI.
(3)
Dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI memperhatikan status LPEI yang memiliki karakteristik khusus serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

Pasal 16

(1)
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam bentuk:
a.
pembiayaan;
b.
penjaminan; dan/atau
c.
asuransi.
(2)
Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa:
a.
menyediakan jasa konsultasi;
b.
melakukan restrukturisasi PEN;
c.
melakukan reasuransi;
d.
melakukan penyertaan modal; dan/atau
e.
melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap).

Pasal 17

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan:
a.
Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak langsung (indirect export); dan/atau
b.
kegiatan penunjang Ekspor.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 18

LPEI dapat memberikan PEN kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup).

Pasal 19

LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah.

Pasal 20

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
a.
membuka unit kerja khusus;
b.
mengalokasikan modal tersendiri;
c.
melakukan pembukuan secara terpisah;
d.
menunjuk Dewan Pengawas Syariah; dan
e.
mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 21

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment).
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan:
a.
dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prospek (feasible); atau

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.