Justisio

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Juklak PNBP ANRI adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2)
Juklak PNBP ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penerimaan, penggunaan, dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 2

Juklak PNBP ANRI dipergunakan sebagai pedoman bagi unit pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 3

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Oktober 2010 a.n. KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Plt. SEKRETARIS UTAMA, GINA MASUDAH HUSNI

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.