Justisio

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2)
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Pasal 2

Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui:
a.
implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung;
b.
pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar;
c.
penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan;
d.
pembangunan postur Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional;
e.
revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara;
f.
peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia; dan
g.
peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Pasal 3

(1)
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
umum;
b.
analisis perkembangan lingkungan strategis;
c.
landasan kebijakan umum pertahanan negara; dan
d.
pokok kebijakan umum pertahanan negara.
(2)
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara; dan
b.
menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 53 pasal. Masuk untuk akses penuh.